Liputan6.com, Surabaya - Pemalsuan merek dialami PT Implora Sukses Abadi, produsen kosmetik asal Siodarjo Implora. Akibat pemalsuan ini, perusahaan diperkirakan rugi hingga ratusan miliar rupiah.
Implora pun mengadukan kerugian perusahaan ini kepada Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1972/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA melalui kuasa hukumnya Jimmy Gani dan Tigorshalom Boboy pada 18 April 2022.
Advertisement
"Akibat pemalsuan merek tersebut yang beredar kurang lebih selama enam bulan, klien kami mengalami kerugian ratusan miliar. Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya dan sudah ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan," terang Tigorshalom, ditulis Sabtu (23/4/2022).
Menurut Tigor, dari hasil penelusuran, pemalsuan produk kosmetik Implora dilakukan oleh beberapa produsen. Produk palsu tersebut bahkan sudah beredar dan bisa dibeli melalui online dan offline. Adapun produk merek Implora yang dipalsukan adalah Implora Liptint dan Implora Lipcream di semua produk.
"Dari pantauan kami masih beredar di Jakarta dan dijual secara online dan offline. Bahkan sudah beredar di sejumlah toko kosmetik," jelasnya.
Pemalsuan merek ini melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta pasal 197 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan).
Bukan yang Pertama Kali
"Sebagai produsen, Implora dilindungi hak nya sebagai pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Implora dan berharap kasus ini dapat segera diproses termasuk menindak tegas dan menjerat pelaku dengan hukuman maksimal," tegasnya.
Sebelumnya, kasus pemalsuan merek kosmetik Implora pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada awal 2021 lalu. Saat itu Implora telah mengkalkulasi kerugian materil sebesar Rp 25 Miliar.
Diduga, sejumlah oknum pemakai merk dagang implora justru menuai cuan lebih banyak ketimbang perusahaan Implora yang sudah bersertifikasi BPOM, bersertifikat halal MUI, Ijin Merk Dagang Terdaftar di Kementerian terkait.
Advertisement