Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Jateng-DIY terus melakukan 'perang' terhadap peredaran rokok ilegal. Beragam strategi dilakukan agar tindakan yang merugikan negara tersebut bisa tereliminir dengan sempurna.
Kerja keras yang tak mengenal waktu membuahkan hasil, terutama menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera. Rilis yang diterima Liputan6.com menyebutkan, selama Triwulan I tahun 2022, Bea Cukai Jateng-DIY melakukan penindakan sebanyak 4 kali.
Advertisement
Kronologis penindakan tersebut terjadi pada Sabtu (22/1/20222), Senin (28/2/022), Kamis (3/3/2022) dan Minggu (3/4/2022). Total, sebanyak 2,7 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan perkiraan nilai barang Rp3,08 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,07 miliar.
Khusus pada Minggu (3/4/2022), awal penangkapan berdasar informasi yang diterima terdapat pengiriman rokok jenis SKM diduga ilegal yang ditutupi dengan muatan sosis. Muatan itu menggunakan truk yang ditutup terpal model kerodong Padang.
Tim kemudian melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas jalan tol Salatiga-Semarang dan jalur nasional Salatiga-Semarang. Pada pukul 10.30 WIB, tim berhasil mendapati truk target dan melakukan pengejaran. Tim Bea Cukai Jateng-DIY menghentikan laju truk dan melakukan pemeriksaan di jalan tol Semarang-Batang KM 415.
Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho, truk tersebut kedapatan mengangkut 576 ribu batang rokok jenis SKM merek C@ffee STIK TWE tanpa dilekati pita cukai. Mereka menutupi muatan dengan karton berisi sosis, dengan perkiraan nilai barang Rp657 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp439 juta.
Kerja Tim
Sementara itu, pada 3 Maret 2022, Tim Bea Cukai Jateng-DIY melakukan penindakan di ruas Tol Semarang- Batang KM. 419. Kali ini, truk mengangkut 1,59 juta batang rokok jenis SKM merek merek C@ffee STIK TWE tanpa dilekati pita cukai. Prediksi nilai barang Rp1,81 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,21 miliar.
Arif menambahkan, Bea Cukai Jateng-DIY juga telah mengamankan truk Mitsubishi FE74 HDV di jalan Tol Semarang-Batang KM 418 pada pukul 17.00 WIB (28/2/2022). Trus tersebut membawa rokok ilegal jenis SKM merek C@ffee STIK TWENTY sebanyak 336 ribu batang dengan perkiraan nilai barang Rp383 juta, serta potensi kerugian negara sebesar Rp257 juta.
Pada penindakan Minggu (23/1/2022), kolaborasi Bea Cukai Jatim I dengan Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan mobil Daihatsu Xenia di Desa Jangkungharjo, Kec. Brati, Kab. Grobogan. Mobil tersebut membawa 208 ribu batang rokok SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp237 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp159 juta.
Arif menjelaskan, seluruh pelaku peredaran rokok ilegal tersebut harus memertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ancamannya tak main-main, yakni pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cuka yang seharusnya dibayar.
Advertisement