Liputan6.com, Aceh - Seorang ibu rumah tangga di Langsa, Aceh, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu-sabu dalam jumlah besar, Sabtu malam (23/4/2022). Petugas mengamankan ratusan gram sabu-sabu dari perempuan berumur 52 tahun itu.
Perempuan itu berinisial T, tinggal di sebuah desa di Kecamatan Nurussalam. Dia ditangkap pada minggu dini hari (24/4/2022).
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa," terang Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Minggu malam.
Baca Juga
Advertisement
Dari perkembangan di lapangan, ditangkaplah T yang saat itu berada di pinggir jalan Desa Blang. Petugas pun mengamankan sabu-sabu sebanyak 360,20 gram yang disimpan oleh T di dalam tas selempang miliknya.
Perempuan itu mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari J, yang saat ini berstatus buron. J sendiri ternyata bukan pemain baru.
"Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2012, dianya pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Imam.