Liputan6.com, Jakarta - Setiap umat muslim wajib mempraktikkan lima rukun Islam yang merupakan pilar-pilar agama. Salah satu dari rukun Islam adalah menunaikan zakat.
Zakat fitrah disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), yaitu zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim ketika menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat muslim bahkan sudah ditegaskan dalam Alquran. Di dalam Alquran tepatnya surah Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman, "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."
Melansir dari Nu, Minggu (24/4/2022), Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib mejelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat. Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan. Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.
Besaran zakat yang diberikan umumnya 1 sha' (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram). Namun, zakat fitrah juga boleh dibayarkan dengan uang tunai seharga makanan pokok sesuai dengan ukuran dalam bentuk bahan makanan pokok.
Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk membersihkan diri dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada yang berhak atau membutuhkan.
Bagi penerima zakat (mustahik), setelah menerima bagiannya, dianjurkan melafalkan doa untuk kebaikan pemberi zakat (muzakki).
Jazakallahu khairan katsiran.
Artinya,
"Semoga Allah memberimu balasan kebaikan yang banyak."
Atau kamu bisa membaca doa berikut ini seperti dianjurkan Imam Syafi'i (rahimahullah):
آجَرَكَ اللَّهُ فِيما أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوراً وَبَارَكَ لَكَ فِيما أَبْقَيْتَ
Ajarakallahu fi ma a'thait. Wa ja'alahu laka thahuran. Wa baraka laka fi ma abqait.
Artinya,
"Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu."
Baca Juga
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Niat zakat fitrah
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya,
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk anggota keluarga:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.
Artinya,
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (.....) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya,
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (.....) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya,
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (……) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya,
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Advertisement