GP Ansor Kawal Bendum PBNU di Sidang Kasus Suap Izin Tambang, Koordinator MAKI Angkat Bicara

GP Ansor Kalimantan Selatan (Kalsel) merencanakan aksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 25 April 2022, terkait adanya sidang kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Apr 2022, 02:10 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - GP Ansor Kalimantan Selatan (Kalsel) merencanakan aksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 25 April 2022, terkait adanya sidang kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kasus suap itu menyeret nama Bendum PBNU, Mardani H Maming. Rencananya akan ada seribu kader ansor maupun banser yang nantinya hadir mengawal Mardani H Maming di persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berharap GP Ansor dapat mengedepankan dan menekankan keadilan untuk penegakan hukum.

"Saya berharap GP Ansor melakukan penekanan-penekanan keadilan dan justru mendukung pengadilan untuk menegakan hukum dan kebenaran membuka (kasus) ini seterang-terangnya," kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).

Menurut Boyamin, kehadiran GP Ansor sedianya juga dapat mendorong upaya penegak hukum dan membuka seterang-terangnya pihak yang terkait dan terlibat dalam perkara terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono.

"Mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya siapa diduga terkait dan terlibat (kasus suap izin) untuk mempertanggungjawabkan secara hukum," jelas dia.

Koordinator MAKI tidak mempermasalahkan adanya aksi solidaritas untuk Mardani H Maming yang digelar sesuai aturan dan tertib. Namun, dia mengingatkan bahwa Ketua Umum BPP HIPMI itu hanya dipanggil sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

"Kalau mereka solidaritas kepada Maming, ya monggo saja. Tapi, Maming itu sebatas diperiksa sebagai saksi jadi tidak ada kriminalisasi dan lain sebagainya seperti yang dinarasikan pihak pendukung Maming," terangnya.

"Karena apa pun proses ini sebagai penegakan hukum dan semestinya dari awal Maming harusnya datang ke pengadilan, bukan terkesan menghindar bahkan ke luar negeri," ucap Boyamin.

 


Sikap Majelis Hakim

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming, sekaligus Bendum PBNU. (Ist)

Rencana aksi itu tercatat dalam sebuah surat pemberitahuan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Kalimantan Selatan dengan nomor 053/PW-XI/SR-01/IV/2022 yang ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Selatan Up Direktur Intelkam.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua GP Ansor Kalsel, Teddy Suryana dan Sekertaris Irfan Maulana itu disebutkan bahwa aksi solidaritas ini akan dilakukan pada Senin, 25 April 2022 pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Pada Jumat 22 April 2022, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendatangi Komisi Yudisial (KY).

Kedatangan tiga perwakilan lembaga tersebut untuk beraudiensi sekaligus menyampaikan permohonan agar Komisi Yudisial (KY) mengirimkan tim untuk memantau persidangan perkara dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor Dendy Z. Finsa menyebut, pihaknya bersama perwakilan lembaga lain mendatangi KY agar persidangan berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Kami berharap majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU (Mardani H. Maming). Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan tim pemantauan persidangan," ujar Dendy dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

Sebelumnya, Mardani hadir dalam sidang pada Senin 18 April 2022 secara daring. Namun majelis hakim meminta agar Mardani hadir secara langsung. Kehadiran Mardani ini merupakan panggilan keempat setelah sebelumnya tiga kali tak memenuhi panggilan.

Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya