Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial (medsos) di mana disebutkan bahwa seorang polisi memeras pengendara sepeda motor di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam postingan di akun Twitter @bogorfess_ disebutkan bahwa seorang polisi melakukan pemerasan kepada seorang pengendara motor di kawasan Vila Pajajaran, Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.
Advertisement
"Saya kena tilang karena gak pake spion ss (surat-surat) komplit. Saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang.. Dia minta sebesar Rp 2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu," ujarnya dalam cuitan tersebut.
Polisi tersebut kemudian meminta setengah dari jumlah nominal yang disebutkan sebelumnya. Polisi itu mengancam akan menahan selama 14 hari jika pengendara itu tidak membayar Rp 1,2 juta.
"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 200 ribu ke nomor rek atas nama Syarif Alfred Simanjuntak," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan telah mengamankan polisi berinisial SAS tersebut.
Pelaku Ditahan
"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," ujar Susatyo dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polresta Bogor Kota, SAS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Saat ini, SAS telah melakukan penindakan berupa penahanan.
"Penahanan ini dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," tegasnya.
Advertisement