Liputan6.com, Serang - Bagi pemilik SIM asal Polda Banten yang akan mudik dan habis masa berlakunya sejak 29 April hingga 08 Mei 2022, mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM. Masyarakat bisa memperpanjangnya kembali di tanggal 9-17 Mei 2022 atau usai Lebaran.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau melewati tanggal 17 Mei 2022, berarti harus membuat SIM baru," kata Kasubdit Regident Polda Banten, Kompol Kemas Indra Natanegara, melalui pesan elektroniknya, Senin (25/04/2022).
Kompol Kemas mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, untuk memeriksa kelengkapan surat berkendara terlebih dahulu, terutama SIM. Jika masa berlakunya habis sebelum tanggal 29 April 2022, disarankan untuk memperpanjangnya terlebih dahulu sebelum bepergian.
Kemudian, pastikan kondisi kendaraan dalam kondisi baik dengan memeriksanya terlebih dahulu ke bengkel. Selanjutnya, fisik pengendara dan penumpang harus dalam kondisi sehat.
"Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai tanggal 17 Mei 2022, maka SIM tersebut tidak berlaku lagi," jelasnya.
Kasubdit Regident Polda Banten itu menerangkan kalau pembuatan dan perpanjangan SIM akan diliburkan sejak tanggal 29 April hingga 08 Mei 2022. Hal ini agar seluruh petugas kepolisian agar fokus melayani masyarakat yang melaksanakan mudik, balik hingga jalur wisata.
"Pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai 08 Mei 2022," terangnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.