Trivia Saham: Melihat Ciri-Ciri Saham Gorengan

Saham gorengan adalah saham yang diibaratkan jajanan gorengan dengan modal minim tukang gorengan

oleh Agustina Melani diperbarui 25 Apr 2022, 10:37 WIB
Pengendara sepeda motor melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (10/10/2019). IHSG ditutup melemah 0,09 persen atau 5,52 poin ke level 6.023,64 dari penutupan perdagangan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Investasi di pasar modal menunjukkan peningkatan. Hal ini ditunjukkan dari jumlah investor yang bertambah. Jumlah investor pasar modal mencapai 8,39 juta hingga Maret 2022 dari periode 2021 sebesar 7,48 juta.

Jumlah investor pasar modal tersebut naik 12,13 persen. Dari jumlah investor pasar modal, investor pria masih mendominasi yang mencapai 62,89 persen hingga Maret 2022. Sedangkan perempuan mencapai 37,11 persen.

Adapun jumlah investor di bawah usia 30 tahun paling dominan. Tercatat jumlah investor di bawah usia 30 tahun mencapai 60,18 persen. Disusul usia 31-40 tahun mencapai 21,61 persen, dan usia 41-50 tahun mencapai 10,39 persen.

Bagi Anda yang investor baru mungkin akan sering menemui istilah dan kata yang jarang didengar. Meski demikian, ada kata yang sering diucapkan oleh pelaku pasar modal yaitu saham gorengan. Ingin tahu apa ciri-ciri saham gorengan?

Berikut ulasannya dikutip dari Instagram resmi BCA Sekuritas @bca_sekuritas, Senin (25/4/2022), saham gorengan adalah saham yang diibaratkan jajanan gorengan dengan modal minim tukang gorengan dapat membuat harga dagangannya nai dan diminati banyak orang. Hal ini karena renyah setelah dimasak dengan memakai minyak yang berlebihan.

Saham gorengan ini harganya sangat fluktuatif. Selain cepat melambung tinggi, juga cepat turun harganya. “Kenaikan harga ini pun kita sebut dengan istilah menggoreng saham,”:

Berikut adalah ciri saham gorengan:

-Harga saham tiba-tiba bergerak naik dan juga cepat turun

-Terindikasi usunusual market activity (UMA) karena pergerakan saham tidak wajar dan tidak berisiko tinggi

-Volume perdagangan saham turun-naik secara drastis:

-Memiliki harga saham yang rendah

-Memiliki kapitalisasi pasar yang kecil

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Trivia Saham: Cara Urus Saham Warisan

Ilustrasi IHSG

Saham menjadi instrumen yang cukup populer. Banyak orang yang mengemas instrumen investasi tersebut secara unik sehingga terasa lebih dekat dengan masyarakat.

Seperti ada yang menggunakan instrumen saham sebagai kado hingga mahar. Instrumen ini bahkan bisa diwariskan, loh. Lalu, bagaimana cara ahli waris mengurusnya?

Melansir instagram resmi @indonesiastockexchange, Minggu, 17 Apri 2022, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus saham warisan.

Pertama, cek status hukum terkini dari perusahaannya. Kemudian, melakukan pengecekan ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang menangani saham perusahaan tersebut. Ahli waris membawa kelengkapan administrasi sebagai ahli waris dari pemilik saham sebelumnya. Jangan lupa, ahli waris perlu untuk membuat rekening efek sekuritas yang ditunjuk.

 

Selanjutnya, ahli waris menerima warisan saham setelah perubahan nama kepemilikan saham kepada ahli waris dalam bentuk scripless. 

 


Selanjutnya

Ilustrasi IHSG

Selesai, ahli waris dapat melakukan penjualan terhadap saham yang diwariskan atau menambah kepemilikan sahamnya.

Menurut Pasal 57 UU Soal Perseroan Terbatas, saham memang bisa dipindahtangankan sebagai warisan. Secara garis besar, langkah awalnya yakni tentukan dulu siapa pemegang saham selanjutnya. Jika ahli warisnya berjumlah lebih dari satu, ada baiknya tentukan juga besar jumlah masing-masing.

Pemindahan hak atas saham dalam hal ini untuk diwariskan, harus mendapat persetujuan selain air pemegang saham sebelumnya, juga dari instansi berwenang dan pemegang saham lainnya dalam rapat umum pemilik saham (RUPS).

Terakhir, setelah pengalihan hak disetujui oleh seluruh pemegang saham, maka perlu untuk dicatatatkan dalam akta bukti yang ditulis di hadapan notaris dan dibubuhkan tanda tangan dari semua pemegang saham pada saat RUPS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya