Polri Ungkap Kasus Kecurangan Seleksi ASN 2021, 359 Peserta Didiskualifikasi

Modus operandi para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access yang diinstal di setiap komputer para peserta seleksi ASN yang terlibat dalam kecurangan tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Apr 2022, 12:05 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengungkap kasus kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) TA 2021 yang dilaksanakan pada 14 September 2021 sampai dengan 30 Oktober 2021. Dengan terkuaknya perkara tersebut, sudah ada 359 peserta yang didiskualifikasi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, kasus kecurangan seleksi penerimaan calon ASN 2021 tersebut terjadi di 10 tempat, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan yakni Makassar, Tanah Toraja, Sidrap, Palopo, Luwuk dan Enrekang.

"Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," tutur Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Menurut Gatot, modus operandi para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access yang diinstal di setiap komputer para peserta yang terlibat dalam kecurangan tersebut. Nantinya, Calon ASN cukup duduk saja sambil menunggu jawaban diselesaikan dari jauh oleh para tersangka.

"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang berdasarkan surat keputusan BKN kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," jelas dia.

Lebih lanjut, para tersangka mematok tarif Rp 150 juta sampai Rp 600 juta untuk setiap peserta yang bermaksud melakukan kecurangan. Para tersangka pun dijerat Pasal 30 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 Pasal 34 UU ITE.

"Barbuk yang dimankan antara lain ada komputer dan laptop 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flashdisk 9 unit, ada DVR 1 unit," Gatot menandaskan.

 


Sikap DPR

Terkait kasus temuan dugaan adanya kecurangan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi II DPR RI berniat meminta keterangan langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Kami memang berniat untuk meminta keterangan langsung dari KemenPAN-RB ataupun BKN berkenaan dengan ini, apa yang menjadi penyebab dan bagaimana bentuk dari kecurangan itu terjadi," ujar Syamsurizal ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021). 

Saat ini politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengakui bahwa kabar temuan kecurangan telah meramaikan sisi media sosial dan Komisi II DPR RI masih terus memantau untuk menemukan titik konkret pendalamannya.

“Soal bagaimana konkretnya, nanti kami akan lakukan penyelidikan, penelitian maupun pendalaman dalam waktu yang tidak begitu lama, Insya Allah," sebut Syamsurizal. 


Akan Terus Dikawal Kawal

Komisi II Siap KawalHal itu menurut Syamsurizal tak dapat terus dibiarkan karena kecurangan akan memberikan dampak yang berbahaya.

"Bila itu sistematis dan akan berdampak dengan lebih luas, ini yang kami khawatirkan. Dan oleh karena itu, ini perlu kita kawal bersama dengan kami akan melakukan penelitian secara mendalam,” sebutnya. 

Misalnya, tambah Syamsurizal, jika kecurangan ini adalah kejahatan perorangan yang didorong oleh keinginan mendapatkan semacam upah atau suap.

“Tapi kalau ini sudah dikaitkan dengan politik tertentu untuk menyelamatkan orang-orang tertentu yang mereka back up, nah ini yang kami katakan (kasus) berat," terang legislator daerah pemilihan (dapil) Riau I tersebut.

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya