Jadwal Vaksin Booster Semarang Selasa 26 April 2022: Tempat, Jam, Kuota, dan Syaratnya

Percepatan vaksinasi booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022.

oleh Arai Mahaka diperbarui 25 Apr 2022, 13:01 WIB
Anggota Polsek Cinere mendampingi murid kelas II saat vaksinasi covid-19 di SDI Al Hidayah, Depok, Selasa (25/1/2022). Mengantisipasi meningkatnya kasus Omicron, pemerintah mempercepat vaksin untuk lansia dan anak-anak, baik itu vaksin dosis pertama, kedua, maupun booster. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Semarang - Pemerintah pusat tengah menggencarkan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster ke seluruh lapisan masyarakat. Tujuan diberikannya vaksin booster adalah untuk menambah imunitas masyarakat Indonesia terhadap varian baru, seperti Omicron. Hal itu juga dilakukan untuk meningkatkan percepatan vaksinasi booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022.

Terkait vaksinasi di bulan Ramadhan, apakah dapat membatalkan puasa? Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjawab persoalan tersebut. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Dalam fatwa ini, MUI menyertakan definisi vaksinasi yakni proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Untuk metode penyuntikan obat atau vaksin melalui otot (injeksi intramuskular), MUI menyatakan tidak membatalkan puasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan hukum vaksinasi Covid-19 saat puasa, berdasarkan fatwa tersebut. “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” jelasnya, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI.

Sementara itu di Kota Semarang, Jawa Tengah, saat ini juga sedang gencar dilakukan pelaksanaan vaksin. Pusat-pusat pelayanan kesehatan pun menyelenggarakan vaksinasi kepada masyarakat umum. Berikut beberapa penyelenggara vaksin di Kota Semarang untuk hari Selasa tanggal 26 April 2022, mulai dari tempat, jam, kuota, termasuk syarat yang diperlukan untuk vaksin booster.


RSUP Dr. Kariadi Semarang

Jenis vaksin: Pfizer

Jam buka: 08.00

Jam tutup: 12.00

Kuota: 100

Lokasi: Poli Geriatri Lantai Dasar Paviliun Prof. dr. R. Boedhi Darmojo

 

Keterangan:

Usia 18 tahun

Sudah minimal 3 bulan dari vaksin ke-2

Membawa KTP/fotokopi KTP

Vaksin 2 Sinovac/Astra Zeneca/Pfizer

Bisa langsung datang jika kuota penuh

Info hubungi 081326082601

 

Dengan pendaftaran melalui website http://victori.semarangkota.go.id/.


UNNES

Jenis vaksin: Pfizer

Jam buka: 08.00

Jam tutup: 12.00

Kuota: 500

 

Keterangan:

Usia 18 tahun

jenis vaksin pertama-kedua: Sinovac/Astra Zeneca/Pfizer

Sudah lebih dari 3 bulan vaksin kedua

Membawa fotokopi KTP/KK, kartu vaksin kedua, alat tulis

 

Dengan pendaftaran melalui website http://victori.semarangkota.go.id/.


Tentrem Mall

Jenis vaksin: Astra Zeneca

Jam buka: 09.00 (sesi 1), 12.00 (sesi 2)

Jam tutup: 11.30 (sesi 1), 16.30 (sesi 2)

Kuota: 300 (sesi 1), 300 (sesi 2)

 

Keterangan:

Untuk peserta yang vaksin pertama-kedua Sinovac/Astra Zeneca/Pfizer

Sudah lebih 3 bulan dari vaksin kedua

Usia 18 tahun ke atas

Membawa fotokopi KTP/KK dan sertifikat/kartu vaksin kedua

 

Dengan pendaftaran melalui website http://victori.semarangkota.go.id/.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya