Liputan6.com, Jakarta - Indonesia merupakan satu-satunya negara dalam G20 yang masih memperbolehkan masyarakat konsumsi minyak goreng curah. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira.
Untuk diketahui, selama masa krisis minyak goreng ini, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah menjadi sebesar Rp 14.000 per liter. Sedangkan, penjualan minyak goreng kemasan menyesuaikan harga pasar atau keekonomian.
Advertisement
"Masyarakat di minta beralih ke minyak goreng curah ini adalah hal paling konyol. Dan Indonesia adalah satu-satunya negara G20 yang masih mengonsumsi minyak goreng curah," tegasnya dalam diskusi publik bertajuk Ironi Negara Penghasil Sawit Terbesar, Senin (25/4/2022).
Selain itu, Bhima menyebut pemberian izin terhadap untuk mengonsumsi minyak goreng curah juga amat membahayakan kesehatan masyarakat. Mengingat, adanya perbedaan kualitas yang cukup jauh antara minyak kemasan dengan minyak curah.
"Padahal, sebelumnya minyak goreng curah ini ingin dihapuskan karena tidak sehat kan," tekannya.
Bhima mengingatkan, minyak goreng curah merupakan salah satu komoditas pangan yang rentan untuk dioplos dan paling sulit untuk dilakukan pengawasan. Menyusul, tidak adanya kode produksi maupun standar pengemasan yang menjamin keselamatan konsumen.
"Minyak goreng curah ini adalah minyak goreng yang pengawasannya sangat sulit. Karena tidak ada barcode, tidak ada kode produksinya," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masih Jual Minyak Goreng Curah, GIMNI: Indonesia Memang Negara Miskin?
Sebelumnya, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyayangkan Indonesia masih menjual minyak goreng curah. Padahal minyak goreng curah sebenarnya hanya dijual di tiga negara yang masuk kategori negara miskin.
“Di dunia ini yg menjual minyak goreng curah hanya 3 negara, itu negara-negara miskin. Masa Indonesia juga negara miskin. Saya gak ngerti kenapa ini tetap berlangsung,” kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga, Rabu (20/4/2022).
Dia pun mempertanyakan sikap pemerintah yang hingga kini masih mengizinkan penjualan minyak goreng curah di dalam negeri. Padahal, dampak dari minyak goreng curah sangat berbahaya bagi kesehatan.
Namun, Sahat tidak menyebutkan negara miskin mana saja yang menjual minyak goreng curah. Justru, dia mempertanyakan bagaimana bisa negara Indonesia masuk dalam kelompok G20, tapi disisi lain masih menjual minyak goreng curah.
“Saya tahun 2018 sudah presentasi riset yang ditemukan dari USA, bagaimana akibatnya kalau minyak goreng sudah jelantah. Saya jadi berpikir apakah layak Indonesia masuk G20? Apa kriterianya,” ujarnya.
Advertisement
Pemerintah Tak Becus
Dia menilai Pemerintah tak becus menangani masalah minyak goreng di Indonesia. Malahan Pemerintah membuat kebijakan yang melawan kebijakan sebelumnya, yakni pada 30 Mei 2020 Pemerintah mengeluarkan larangan penjualan minyak goreng curah.
Kemudian, pada 27 Desember 2021 Pemerintah mengumumkan pedagang tetap bisa berjualan minyak goreng curah, lantaran panik kasus minyak goreng tak kunjung selesai. Menurut Sahat, pemerintah tidak perlu panik menyelesaikan persoalan minyak goreng. Karena kebutuhan minyak goreng hanya 3,7 juta ton di dalam negeri.
"3,7 juta ton kebutuhan minyak goreng itu cuma 4,8 juta ton kelapa sawit, itu cuma 10 persen dari produksi nasional, terus kenapa panik?" ujar Sahat.
Intinya, GIMNI menilai Pemerintah tak becus menyelesaikan permasalahan minyak goreng curah. Dia pun mempertanyakan adanya permainan politik dibelakang.
“Saya ikutin 8 menteri, 8 Menteri tidak pernah becus untuk menyelesaikan minyak goreng curah. Tidak ngerti politik apa dibelakang,” pungkasnya.