Liputan6.com, Jakarta - Harta milik dua narapidana korupsi, Yaya Purnomo selaku mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sutrisno selaku Direktur Utama PT HNW, dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari hasil lelang tersebut, KPK berhasil meraup dana sebesar Rp 3,4 miliar. Barang yang dilelang KPK pun berbagai macam jenisnya, termasuk beberapa bidang tanah
Advertisement
"Tim jaksa eksekutor, beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo dan kawan-kawan dan berhasil mengumpulkan total Rp3,4 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin, (25/4/2022).
Ali menjelaskan, uang hasil lelang KPK banyak didapat dari harta milik Yaya. Dia merinci, harta kekayaan yang berhasil dilelang adalah tanah milik Yaya di Jalan Dago Pakar Mawar III nomor 2B, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Selain itu, ada juga harta yang bersangkutan (Yaya) berupa satu unit rumah milik Yaya yang ada di Jalan Dago Pakar Mawar II nomor 11, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Rumah itu dilelang beserta bangunan yang ada di dalamnya," jelas Ali.
"Sebanyak 57 perabotan rumah tangga dan barang elektronik milik Yaya. Ini laku Rp2,8 miliar," sambung Ali.
Kembalikan Kerugian Negara
Kemudian, harta milik Sutrisno yang berhasil dilelang KPK adalah sebidang tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur. Tanah dan bangunan terlelang dengan harga limit Rp566,98 juta.
Ali memastikan, uang hasil lelang dari harta rampasan pelaku korupsi ini bisa mengembalikan kerugian negara dari tindakan rasuah yang dilakukan. Hal ini menjadi optimalisasi yang dilakukan KPK sebagau bagian dari penegak hukum.
"Optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara," terang Ali.
Advertisement