Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan pencemaran nama baik. Didampingi pengurus DPP PAN, Eddy bertandang ke Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (25/4/2022).
"Jadi kedatangan kami sini untuk memberikan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Advertisement
Eddy menerangkan, dugaan pencemaran nama baik berawal dari postingan yang dibuatnya di media sosial.
Eddy berdalih postingannya merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang perlu disalurkan. Adapun hubungannya dengan penegakan hukum berkeadilan.
Namun, postingan itu malah mendapat komentar miring dari Muannas Alaidid. Bukan hanya ditujukkan kepadanya secara pribadinya tapi juga ke keluarga terdekat.
"Penghinaan itu baik diri saya pribadi maupun keluarga saya. Ini yang kemudian menjadi salah satu dasar untuk kita melakukan pelaporan," ujar dia.
Eddy menerangkan, media sosial merupakan sebuah wadah menyampaikan pandangan. Semestinya, pendapat harus disikapi secara baik, arif dan bijaksana.
"Jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu untuk justru membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," terang dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menerangkan pelaporan ini merupakan bukti bahwa orang PAN taat hukum.
"Jadi kami tidak mau gaduh di luar, tidak ribut di luar dan juga tidak mau menjelek-jelekkan orang melalui media apapun, tetapi kita melalui jalur formal yaitu memberikan pelaporan secara resmi ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Saleh membela Eddy Soeparno. Menurut dia, postingan itu merupakan imbauan moral agar semua masyarakat taat pada hukum.
"Dan itu adalah salah satu tugas pokok dari pada DPR. Jadi bagaimana mensosialisasikan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat," ujar Saleh.
Muannas dinilai tidak berhak mewakili Ade Armando untuk melapor
Saleh menerangkan, Muannas Alaidid dinilai tidak berhak mewakili Ade Armando untuk membuat laporan berkaitan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Sebab, Muannas Alaidid mendapatkan kuasa hukum dari Ade Armando pada 11 April 2022. Itu pun untuk perkara pengeroyokan yang dialami Ade Armando ketika terjadi demonstrasi di depan Gedung DPR.
"Ini nggak masuk akal dan logika hukum di mana-mana nggak bisa. Biasanya kejadian dulu baru dikuasakan. Kedua surat kuasa itu harus khusus, spesifik kalau misal surat kuasa yang diberikan untuk kasus pengeroyokan nggak bisa sekaligus dipakai untuk kasus pencemaran nama baik," ujar dia.
"Maka ini ada dugaan di kami bahwa telah terjadi apa namanya pemberian informasi yang salah kepada publik juga dan ada kebohongan publik yang disampaikan Muannas Alaidid," imbuh dia.
Laporan Eddy Soeparno diterima dengan nomor polisi: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 25 April 2022. Dalam hal ini, Muannas Alaidid dipersangkakan Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO. 19 TAHUN 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.
Advertisement
Dituduh Penista Agama, Ade Armando Laporkan Sekjen PAN ke Polisi
Tim kuasa hukum dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando resmi melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno ke polisi.
Laporan dilayangkan oleh Andi Windo Wahidin sebagai tim kuasa hukum Ade Armando. Laporan itu bernomor STTLP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 April 2022.
Menurut Muannas Alaidid, salah satu tim kuasa hukum Ade Armando, laporan itu merupakan kelanjutan dari somasi pada 14 April 2022 yang tidak ditanggapi oleh Eddy Soeparno.
"Kami selaku Kuasa Hukum Ade Armando sudah meminta secara baik-baik Eddy Soeparno untuk menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya karena dia menuduh Ade Armando menista agama dan ulama tanpa dasar yang jelas, tidak ada putusan pengadilan tentang hal itu," ujar Muannas dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Muannas menyebut, sebelum akhirnya melaporkan, pihaknya sudah lebih dahulu meminta Eddy agar menghapus cuitan dan meminta maaf lantaran menuduh Ade Armando sebagai penista agama.
"Kami juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, yang berakhir tanggal 17 April kemaren, karena tidak ada iktikad baik, malah yang keluar dari pihak dia alasan yang tidak masuk akal, maka kami laporkan ke polisi tanggal 18 April kemaren," kata Muannas.
Muannas mengaku pihak Ade Armando merasa geram lantaran Eddy tidak mengindahkan waktu yang diberikan pihaknya agar meminta maaf. Muannas menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Sekelas Sekjen Parpol ngetwit semaunya, dikasih kesempatan untuk hapus dan minta maaf saja gengsi banget. Kita serahkan semua pada proses hukum, meski pejabat publik sekali pun punya hak imunitas katanya, tetap tak boleh sewenang-wenang main tuduh dan vonis orang," kata Muannas.
Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno sempat membuat cuitan di akun Twitternya usai Ade Armando babak belur dianiaya massa tak berjas almamater di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin, 11 April 2022 kemarin.
Dalam cuitannya itu, Eddy tidak secara gamblang menyebut nama Ade Armando. Eddy hanya menggunakan inisial AA.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno, Selasa 12 April 2022.
Usai cuitan itu, Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Eddy pada Kamis, 14 April 2022. Dalam somasi pihak Ade Armandk meminta Eddy menghapus cuitan dalam 3x24 jam.
Jika tidak, Muannas berniat menggugat Eddy secara perdata dan pidana. Pasalnya, kata Muannas, cuitan Eddy itu mengarah kepada dugaan pencemaran baik.
PAN Siap Hadapi Laporan Ade Armando, Yakin Eddy Soeparno Tidak Salah
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap menghadapi dan mengawal laporan yang dilayangkan Tim kuasa hukum dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno ke polisi.
Laporan itu merupakan kelanjutan dari somasi pada 14 April 2022 yang tidak ditanggapi oleh Eddy Soeparno mengenai tudingan Ade Armando menista agama.
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Saleh menilai laporan kuasa hukum Ade Armando mencurigakan. Lantaran dilakukan saat malam hari dan dirilis keesokan harinya.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.
Dia mengatakan, Eddy sebagai anggota DPR punya kewajiban menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Tindakan seorang Anggota DPR itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
"Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," kata Saleh.
"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," jelasnya.
Advertisement