Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menonaktifkan sementara pembatasan kendaraan roda empat melalui kebijakan ganjil genap. Kebijakan tersebut dihentikan pada 13 ruas jalan di Jakarta selama masa libur Lebaran 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ganjil genap ditiadakan terhitung sejak Jumat 29 April 2022 hingga Minggu 8 Mei 2022.
Baca Juga
Advertisement
"Ganjil genap tidak berlaku selama masa libur bersama lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
Polri Gelar Uji Coba Ganjil Genap Tol Mulai 25-27 April 2022
Polri menjadwalkan uji coba penerapan ganjil genap di sejumlah ruas tol pada 25-27 April 2022, dalam rangka antisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2022. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui adanya aturan tersebut.
"Agar masyarakat yang akan mudik mengetahui informasi serta mengikuti jadwal pelaksanaannya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).
Dedi meminta semua pihak dapat mematuhi aturan dan perintah petugas di lapangan selama pelaksanaan ganjil genap. Rekayasa lalu lintas ganjil genap itu nantinya akan didukung oleh penerapan contra flow dan one way secara situasional, apabila terjadi kepadatan hingga melebihi batas maksimal.
"Bagi yang tidak sesuai dengan keputusan bersama ini dapat melalui jalur arteri atau alternatif," kata Dedi.
Adapun lokasi penerapan ganjil genap tol pada 25-27 April 2022 adalah sebagai berikut:
1. Senin, 25 April 2022 pukul 11.00-13.00 WIB dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai GT Cikampek Utama KM 70
2. Selasa, 26 April 2022 pukul 11.00-13.00 WIB dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai GT Palimanan KM 188
3. Rabu, 27 April 2022 pukul 10.00-17.00 WIB dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai GT Kalikangkung KM 414.
Advertisement
Kebijakan Ganjil Genap dan One Way Akan Diterapkan Saat Mudik
Korps Lalu Lintas Polri menyiapkan skenario rekayasa arus lalu lintas di ruas jalan tol selama musim mudik Lebaran 2022.
Adapun kebijakannya antara lain one way dan pembatasan kendaraan roda empat melalui sistem ganjil genap.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, pelaksanaan rekayasa lalu lintas arus mudik Lebaran diterapkan mulai Kamis 28 April 2022 sampai Minggu 1 Mei 2022.
Dia merinci, untuk waktu pelaksanaan pada Kamis 28 April 2022 akan dimulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, pada Jumat 29 April 2022 dan Sabtu 30 April 2022 waktu pelaksanaan dimulai lebih pagi yakni pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Sedangkan penerapan rekayasa lalu lintas pada Minggu 1 Mei 2022, untuk waktu pelaksanaannya dipersingkat dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"Betul, ini adalah rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas berupa one way maupun ganjl genap," kata Eddy dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).
Eddy mengatakan, kebijakan rekayasa lalu lintas berlaku dari mulai Tol Cikampek Kilometer 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung pada Kilometer 414.
Adapun, masa berlaku kebijakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional dengan mempertimbangkan kondisi arus lalu lintas.
"Untuk berakhirnya pelaksanaan one way perpanjangan waktunya bersifat situasional, diskresi Kepolisian pelaksanaan arus mudik bersamaan dimulainya one way," ujar dia.
Meski Tak Diputar Balik, Polisi Harap Pemudik Tetap Taat Ikuti Aturan Ganjil Genap
Kepala Bagian (Kabag) Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, pihaknya tidak akan memutar balikan kendaraan yang nantinya melanggar ganjil genap yang akan diterapkan di jalan tol saat memasuki arus mudik dan balik Lebaran 2022.
"Tidak ada yang diputar balik," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat 22 April 2024.
Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat tetap mematuhi aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2022 nanti. Hal ini guna mengantisipasi kemacetan dan kepadatan kendaraan nanti.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak melanggar, mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan untuk kepentingan bersama," jelas Eddy.
Dia pun menuturkan, polisi akan tetap mengawasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan E-TLE Mobile. Meskipun tak akan diberi sanksi tilang.
"Akan diawasi dengan CCTV Etle dan Etle Mobile. Semoga taat pada aturannya ya," kata Eddy.
Sebelumnya, penerapan aturan ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2022 bakal diterapkan secara situasional.
Kepala Korlantas Polri Firman Shantyabudi buka kemungkinan, skema pengaturan lalu lintas itu bisa diperlonggar pada H-1 Lebaran, atau 1 Mei 2022.
"Tanggal 1 (Mei) kami akan mulai lagi dari pagi (07.00 WIB), dan kita rencanakan hanya sampai jam 12.00 WIB siang," ujar Firman dalam sesi teleconference, Kamis 21 April 2022.
Menurut dia, pelonggaran aturan ganjil genap ini didasari pergerakan mudik ke arah timur yang kemungkinan bakal jauh berkurang dibanding hari sebelumnya.
Apabila tidak terjadi kepadatan, kebijakan ganjil genap ataupun one way bisa saja dicabut.
Secara aturan, skema ganjil genap dan one way bakal mulai diberlakukan Kamis (28/4/2022) sejak pukul 07.00 WIB. Dimulai dari Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 Jalan Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah.
"Kita sampaikan kepada masyarakat, untuk mendapatkan info yang cukup, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan dan bisa saling toleransi menghargai satu sama lain," tukas Firman.
Advertisement