Liputan6.com, Surabaya - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur mengungkap kasus peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu seberat total 42,8 kilogram.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu sebanyak itu berasal dari dua kali operasi penangkapan sejak bulan Maret hingga pertengahan April 2022.
"Operasi penangkapan pertama tanggal 1 Maret hingga 8 April 2022, mengamankan tiga orang pengedar," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Senin dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Tiga pengedar yang diringkus masing-masing berinisial PS, usia 40 tahun, asal Sukabumi, Jawa Barat. Selain itu, DB (38) dan CS (36), keduanya warga kota Surabaya. Dari ketiga pengedar sabu tersebut diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 8,9 kilogram.
Kapolrestabes menandaskan operasi penangkapan kedua tanggal 17 hingga 18 April 2022 menangkap empat orang pengedar, masing-masing berinisial AN (24) tahun, asal Ngawi, Jawa Timur dan tiga orang lainnya asal Madiun, yaitu GL (24), SN (24), dan DW (26).
Dari penangkapan empat orang pengedar sabu-sabu ini polisi mengamankan barang bukti 33,7 kilogram sabu-sabu.
"Dari hasil penindakan tersebut, seluruhnya telah ditangkap tujuh pelaku peredaran gelap narkoba lintas wilayah untuk jaringan wilayah Sumatera. Total barang bukti yang kita amankan seberat 42,8 kilogram sabu-sabu," ujarnya.
Diduga Dipasok dari China
Dari kemasan bungkus sabu-sabu yang diamankan diduga berasal dari negeri China. Peredarannya diduga melibatkan jaringan pengedar asal Timur Tengah dan Malaysia, yang memasok ke Indonesia melalui jalur Sumatera hingga ke Jawa lewat jalur angkutan darat.
Kapolrestabes Kombes Polisi Yusep memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan demi mengungkap kemungkinan banyak pelaku lainnya yang terlibat.
Salah satunya memburu seorang bandar narkoba berinisial RK, yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Advertisement