Daftar Vaksin COVID-19 yang Sudah Kantongi Sertifikat Halal MUI, Salah Satunya Sinovac

Berikut tiga vaksin COVID-19 yang sudah mendapat sertifikasi halal dari MUI:

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Apr 2022, 23:00 WIB
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin untuk warga di MTs As-Syafiiyah, Cilangkap, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Vaksinasi massal di zona merah RT 03/RW 03 Cilangkap akibat klaster halal bi halal itu dilakukan terhadap warga yang telah menjalani tes usap dengan hasil negatif. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan uji materi Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMI) mengenai vaksin COVID-19 halal mendapat persetujuan Mahkamah Agung (MA).

YKMI melakukan uji materi terhadap Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Ini karena tidak semua vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia mendapat Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun tiga jenis vaksin COVID-19 yang mengantongi Sertifikat Halal MUI adalah Sinovac, Zifivax, dan Vaksin Merah Putih.

Sedangkan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer bersifat boleh digunakan dengan alasan kedaruratan.

Berikut tiga vaksin COVID-19 yang sudah mendapat sertifikasi sebagai vaksin halal dari MUI: 

Vaksin Sinovac

Menyusul izin guna darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin, 11 Januari 2021, Komisi Fatwa MUI pun mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China. Ada dua diktum atau keputusan yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI terkait vaksin COVID-19.

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan diktum pertama, yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Kedua, vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Adanya BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin COVID-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan. Adanya EUA BPOM, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengam dua diktum sekaligus di atas.

“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” kata Asrorun dalam pernyataan resmi dalam laman MUI pada Januari 2021.


Vaksin Zifivax

Selain vaksin produksi Sinovac, MUI menyatakan vaksin COVID-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM pun hukumnya suci dan halal.

Fatwa tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am di Gedung MUI pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Terkait rekomendasi MUI menyatakan Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan penanganan wabah COVID-19 dengan pengadaan vaksin untuk mewujudkan kekebalan kelompok.

“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata Asororun dalam konferensi pers.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Fatwa mengenai produk vaksin COVID-19 dari Anhui, yang diselenggarakan pada 28 September 2021, terdapat empat poin utama yang disimpulkan mengenai produksi dari vaksin tersebut.

Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).

Ketiga, bahan dasar yang digunakan dengan memanfaatkan sel ovarium hamster China. Hewan tersebut sudah mengantongi kehalalannya oleh MUI serta boleh dimanfaatan selnya untuk bahan obat dan vaksin.

Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin COVID-19, yang diiringi dengan bertawakal kepada Allah SWT.


Vaksin Merah Putih

MUI juga menyatakan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, halal dan suci untuk digunakan. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin COVID-19 Merah Putih.

“Ketentuan vaksin COVID-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

Asrorun menyampaikan bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Penetapan vaksin Merah Putih ini telah melalui mekanisme yang ada di MUI yang terlebih dahulu melibatkan tim auditor dari LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun pemeriksaan kelapangan terkait komposisi dan proses produksinya di Bogor, Jawa Barat.

Pembahasan dan penetapan fatwa ini diputuskan pada 7 Febuari 2022 saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan produsen, LPPOM MUI, dan BPOM. Pada rapat pleno, MUI mendengarkan penjelasan dari BPOM dari aspek ketayyibannya dan sebagai pihak yang memiliki otoritas yang memberikan izin atas aspek keamanan.

Selain itu, BPOM juga memberikan informasi dalam segi keamanan dan juga kelayakan serta memberikan rekomendasi untuk kepentingan uji klinis.


Vaksin Sinovac Sebagai Dosis Booster

Adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung (MA), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berencana menjadikan vaksin Sinovac yang telah mengantongi sertifikasi halal dari MUI sebagai salah satu vaksin booster.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” katanya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4).

Terkait program vaksinasi COVID-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya