Cekcok Mulut Berujung Penganiayaan Mahasiswa di Tomohon

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (24/4/2022) malam, terhadap seorang mahasiswa di Tomohon berinisial CE (21).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 27 Apr 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Aparat Polres Tomohon mengamankan pelaku penganiayaan di Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulut.

"Pelaku adalah pria berinisial JR (19), diamankan beberapa saat setelah kejadian," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (25/4/2022).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (24/4/2022) malam, terhadap seorang mahasiswa di Tomohon berinisial CE (21).

Saat itu, pelaku dan korban yang bertetangga ini menghadiri ibadah peringatan satu tahunan di rumah rekannya.

Beberapa saat kemudian CE meminta pelaku untuk mengantar temannya pulang, tetapi permintaan tersebut ditolak dengan alasan pelaku tidak membawa kendaraan.

Karena terus menerus dipaksa oleh korban, pelaku pun emosi dan akhirnya memukul korban di bagian kepala dengan piring yang ia pegang.

Pelaku juga diduga sempat menusuk korban dengan tusuk satai yang mengenai bagian bawah mata korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian dahi sebelah kiri dan luka gores di bagian mata sebelah kanan.

Tak terima dengan perlakuan itu, korban melapor ke aparat Polsek Tomohon Selatan. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku.

"Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Tomohon Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Abast.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya