Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik atau Liburan

Pemprov Jateng dengan tegas melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemprov, untuk menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan untuk mudik ataupun berlibur. Bila ada yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

oleh Tito Isna Utama diperbarui 26 Apr 2022, 17:59 WIB
Foto mobil dinas di lingkungan pemerintah provinsi Jawa tengah, (Foto : Titoisnau)

Liputan6.com, Semarang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dengan tegas melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemprov, untuk menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan untuk mudik ataupun berlibur. Bila ada yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng menyampaikan, larangan itu mengacu Surat Edaran (SE) Sekretris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 965/1984 Perihal Pelaksanaan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Dengan adanya aturan itu, Sumarno juga sudah berpesan kepada setiap kepala dinas untuk ikut bersama-sama mengawasi kebijakan tersebut.

"Kita kebijakannya tidak boleh, seperti surat edaran, tidak boleh memakai mobil dinas, tentu saja kalau yang pertama itu pengawasannya dari atasan. Atasan juga bertanggung jawab agar tidak ada yang membawa (mobil dinas)," kata Sekda Pemprov Jateng, Sumarno kepada Liputan6 melalui sambungan telepon, Selasa (26/4/2022).

Dengan diawasi secara langsung oleh pimpinan di setiap dinas, Sumarno mengatakan, untuk mengantisipasi tidak ada yang melanggar. Ia menginstruksi agar semua mobil dinas bisa disimpan di setiap dinasnya.

Akan tetapi Sumarno tetap membolehkan para ASN untuk bisa menggunakan mobil dinas dengan kebutuhan penugasan ataupun pekerjaan. Meskipun diperbolehkan, itu pun harus mendapat izin Sekda.

"Makanya harus dikasih di kantor, tetapi bila ada temen-temen yang masih bertugas ya dipakai saja seperti Dinas Perhubungan ataupun ada penugasan mendadak, mungkin harus ada minimal melaporkan ke kami. Memang harus ada seperti itu," ujar Sumarno.

 

 


Jenis Sanksi

Dengan mengacu pada SE tersebut, Sekda Provinsi Jateng dengan tegas mengatakan bila menemukan para ASN menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan untuk mudik ataupun liburan, pihaknya akan memberikan sanksi dengan tegas.

"Ada sanksi tertulis. Untuk pelanggaran ada teguran lisan, teguran tertulis nanti tergantung dari tingkat pelanggarannya," jelasnya.

Senada dengan Sekda Prpvinsi Jateng, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng Wisnu Zaroh menyatakan mobil dinas tidak boleh digunakan sebagai angkutan mudik ataupun piknik.

"Tidak boleh, karena sudah ada aturan SE Gubernur Jawa Tengah itu. Tetapi kalau toh dibolehkan maka kami akan memberikan surat agar menggunakan yang benar-benar dijaga baik," ujar Wisnu.

Dengan adanya aturan tersebut, Wisnu memastikan semua mobil dinas mulai hari Kamis besok akan dimasukkan ke semua pool yang ada.

"Sekarang sudah turun SE Gubernur tidak boleh (pakai mobil dinas untuk mudik), sehingga semua mobil dinas masuk dalam pool. Mungkin nanti hari Rabu ataupun Kamis sudah masuk pool," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya