Liputan6.com, Jakarta - Aturan kebijakan ganjil genap (gage) di jalan Ibu Kota Jakarta masih diberlakukan pada hari ini, Rabu (27/4/2022).
Skema aturan ganjil genap tersebut diterapkan seiring dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.
Baca Juga
Advertisement
Karena seperti diketahui, saat ini Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali sampai 9 Mei 2022 mendatang.
Dalam perpanjangan kali ini, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke wilayah PPKM Level 2.
Kebijakan perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertera dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022. Kemudian, aturan penerapan gage tersebut juga diberitakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.
"Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 RUAS JALAN diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 194 Tahun 2022. Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," tulis Dishub DKI Jakarta, dikutip Liputan6.com.
Dijelaskan, pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan itu sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
Untuk jadwal ganjil-genap sendiri, terbagi dalam dua sesi. Dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB pada pagi hari. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB setiap Senin sampai Jumat, kecuali tanggal merah dan akhir pekan.
"Pelat ganjil ditanggal ganjil, pelat genap di tanggal genap. Hari Libur nasional tidak berlaku," papar Dishub DKI Jakarta.
Ditegaskan pula, saat ini aturan ganjil genap tidak berlaku di tempat-tempat wisata.
"Sesuai SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya berlaku pada 13 ruas jalan dan untuk 3 lokasi wisata (Ragunan, TMII, dan Ancol) tidak ada pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap," tegas Dishub DKI Jakarta.
13 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Ganjil Genap di Jakarta Dihentikan Selama Libur Lebaran 2022
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menonaktifkan sementara pembatasan kendaraan roda empat melalui kebijakan ganjil genap. Kebijakan tersebut dihentikan pada 13 ruas jalan di Jakarta selama masa libur Lebaran 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ganjil genap ditiadakan terhitung sejak Jumat 29 April 2022 hingga Minggu 8 Mei 2022.
"Ganjil genap tidak berlaku selama masa libur bersama lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Senin 25 April 2022.
Polri menjadwalkan uji coba penerapan ganjil genap di sejumlah ruas tol pada 25-27 April 2022, dalam rangka antisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2022. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui adanya aturan tersebut.
"Agar masyarakat yang akan mudik mengetahui informasi serta mengikuti jadwal pelaksanaannya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu 24 April 2022.
Dedi meminta semua pihak dapat mematuhi aturan dan perintah petugas di lapangan selama pelaksanaan ganjil genap. Rekayasa lalu lintas ganjil genap itu nantinya akan didukung oleh penerapan contra flow dan one way secara situasional, apabila terjadi kepadatan hingga melebihi batas maksimal.
"Bagi yang tidak sesuai dengan keputusan bersama ini dapat melalui jalur arteri atau alternatif," kata Dedi.
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 9 Mei 2022
Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali sampai 9 Mei 2022.
Kebijakan itu tertera dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, kendati PPKM diperpanjang, tapi terdapat perubahan level di beberapa daerah.
"Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," jelas Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa 19 April 2022.
Dia menerangkan, tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM kali ini. "Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia," katanya.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku sampai 9 Mei 2022 itu juga diketahui tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4, sedangkan untuk level 3 yang sebelumnya terdapat 9 daerah, kini menjadi cuma 2 daerah.
Sementara untuk jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota. Adapun untuk daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
"Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama," papar Safrizal.
Pemerintah, kata dia, mengapresiasi seluruh masyarakat yang sudah mendukung upaya pemerintah, khususnya dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan tertib.
"Selain itu kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1443 H untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara," ucapnya.
Advertisement