Liputan6.com, Jakarta Perum Bulog ditugaskan untuk mendistribusikan minyak goreng curah Perum Bulog ditugaskan untuk mendistribusikan minyak goreng curah kepada masyarakat melalui pasar-pasar tradisional, epada masyarakat melalui pasar-pasar tradisional, terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor, yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.
“Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor, tidak punya jaringan distribusi, sehingga diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Tindak Lanjut Kebijakan Pemerintah Terkait Minyak Goreng, Secara Virtual, Selasa (26/4/2022).
Advertisement
Tak hanya itu saja, pendistribusian minyak goreng ke masyarakat juga dilakukan melalui cara pembayaran selisih harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.
Karena harga minyak goreng curah di beberapa daerah masih mahal alias di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per liter. Maka, Pemerintah memutuskan melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein.
“Seperti dijelaskan oleh bapak Presiden telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein. Jadi istilah teknisnya RBD palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak tanggal 28 April pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional,” jelas Airlangga.
Seiring dengan kebijakan tersebut, Peraturan Menteri Perdagangan juga akan diterbitkan. Untuk sisi pengawasan Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan. Kemudian, Satgas pangan akan menindak tegas penyimpangan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus juga selama libur idul fitri nanti.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelarangan untuk Produk RBD Palm Olein
Advertisement
Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, mulai 28 April 2022. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas bersama jajaran menterinya, Jumat (22/4/2022).
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," sambungnya.
Jokowi menekankan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Hal ini agar stok minyak goreng di dalam negeri tercukupi dengan harga yang juga terjangkau.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Hal ini agar masyarakat mengetahui siapa saja pihak yang bermain dalam kasus ini.
"Kemarin Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas. Sehingga, kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," jelas Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (20/2/2022).