Liputan6.com, Jakarta Berkat komitmen pada transformasi menuju bisnis yang berkelanjutan, MMS Group Indonesia (MMSGI) secara resmi berhasil terdaftar sebagai anggota dalam UN Global Compact (UNGC) sejak Maret 2022.
Konsistensi MMSGI dalam menerapkan strategi bisnis berkelanjutan melalui pengelolaan tanggung jawab sosial yang mengantarkan MMSGI terpilih menjadi salah satu perusahaan nasional yang terdaftar sebagai anggota UNGC.
Advertisement
Dengan keanggotaannya, MMSGI siap menunjukan kesungguhan perusahaan dalam penerapan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap lini bisnisnya yang juga selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).MMSGI merupakan salah satu dari 5 perusahaan di sektor energi asal Indonesia yang tergabung dalam keanggotaan ini.
UNGC merupakan badan internasional dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendorong perusahaan-perusahaan swasta menyelaraskan strategi dan operasinya dengan 10 prinsip UNGC di bidang hak asasi manusia, lingkungan hidup, anti-korupsi dan ketenagakerjaan. UNGC memiliki anggota dari berbagai sektor yang tersebar di 160 negara.
Sebagai anggota, MMSGI kedepannya memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan Communication of Progress (COP) tahunan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut serta dukungan pencapaian 17 tujuan PBB pada tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Seluruh kegiatan berkelanjutan yang sudah dan akan dilakukan perusahaan merupakan turunan dari visi misi MMSGI yaitu fokus dalam memberikan dampak positif di bidang baik bagi internal perusahaan maupun komunitas di sekitar wilayah operasi perusahaan.” ujar Pendiri MMS Group Indonesia, Andrew Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Bentuk implementasi 10 prinsip UNGC tersebut terlihat dari program-program perusahaan seperti peningkatan kesejahteraan dan kemampuan karyawan melalui continuous learning and growth, pengembangan komunitas di wilayah operasi MMSGI melalui program CSR terpadu yang bekerjasama dengan berbagai stakeholder.
Di sisi lingkungan, aktivitas perusahaan fokus pada pemanfaatan lahan pascatambang dan pengembangan skill-set baru masyarakat lokal.
Harapannya hal ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap kegiatan penambangan serta diversifikasi sumber ekonomi, yang mana semua itu merupakan langkah perusahaan untuk memastikan a just and orderly energy transition di wilayah pertambangan batubara.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BKPM Sudah Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, Simak Alasannya!
Advertisement
Meningkatkan Nilai Tambah
Bahlil menegaskan, dengan adanya pemberian izin ini sebenarnya untuk mempercepat proses pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, sekaligus meningkatkan nilai tambah pada Kawasan-kawasan ekonomi baru di seluruh wilayah NKRI.
Alasan kedua IUP dicabut, sebab tidak mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau sengaja menunda-nunda 6-7 tahun bahkan hingga puluhan tahun. Selain itu, ada juga IUP dan IPPKH nya sudah dimiliki tapi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) nya tidak diurus, karena ada niat-niat tertentu.
Tak hanya itu, terkadang ada juga pengusaha yang sudah memiliki IUP, IPPKH, dan RKAB. Namun usahanya tidak dijalankan. Menurut Bahlil, biasanya hal ini terkendala biaya.
“IUP ini diberikan kepada teman-teman yang langsung mengeksekusi, kalau tidak ada duit harus cepat-cepat mencari partner jangan terlalu lama. Kalau terlalu lama maka konsesinya ditahan oleh pengusaha tertentu, sementara orang yang bawa duit tidak bisa jalan. Ini faktor-faktor proses untuk IUP,” jelasnya.