Perusahaan Unicorn Energi RI Resmi Jadi Anggota UN Global Impact

MMS Group Indonesia (MMSGI) secara resmi berhasil terdaftar sebagai anggota dalam UN Global Compact (UNGC) sejak Maret 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2022, 00:03 WIB
MMS Group Indonesia (MMSGI) secara resmi berhasil terdaftar sebagai anggota dalam UN Global Compact (UNGC) sejak Maret 2022.

Liputan6.com, Jakarta Berkat komitmen pada transformasi menuju bisnis yang berkelanjutan, MMS Group Indonesia (MMSGI) secara resmi berhasil terdaftar sebagai anggota dalam UN Global Compact (UNGC) sejak Maret 2022.

Konsistensi MMSGI dalam menerapkan strategi bisnis berkelanjutan melalui pengelolaan tanggung jawab sosial yang mengantarkan MMSGI terpilih menjadi salah satu perusahaan nasional yang terdaftar sebagai anggota UNGC.

Dengan keanggotaannya, MMSGI siap menunjukan kesungguhan perusahaan dalam penerapan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap lini bisnisnya yang juga selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).MMSGI merupakan salah satu dari 5 perusahaan di sektor energi asal Indonesia yang tergabung dalam keanggotaan ini.

UNGC merupakan badan internasional dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendorong perusahaan-perusahaan swasta menyelaraskan strategi dan operasinya dengan 10 prinsip UNGC di bidang hak asasi manusia, lingkungan hidup, anti-korupsi dan ketenagakerjaan. UNGC memiliki anggota dari berbagai sektor yang tersebar di 160 negara.

Sebagai anggota, MMSGI kedepannya memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan Communication of Progress (COP) tahunan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut serta dukungan pencapaian 17 tujuan PBB pada tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Seluruh kegiatan berkelanjutan yang sudah dan akan dilakukan perusahaan merupakan turunan dari visi misi MMSGI yaitu fokus dalam memberikan dampak positif di bidang baik bagi internal perusahaan maupun komunitas di sekitar wilayah operasi perusahaan.” ujar Pendiri MMS Group Indonesia, Andrew Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Bentuk implementasi 10 prinsip UNGC tersebut terlihat dari program-program perusahaan seperti peningkatan kesejahteraan dan kemampuan karyawan melalui continuous learning and growth, pengembangan komunitas di wilayah operasi MMSGI melalui program CSR terpadu yang bekerjasama dengan berbagai stakeholder.

Di sisi lingkungan, aktivitas perusahaan fokus pada pemanfaatan lahan pascatambang dan pengembangan skill-set baru masyarakat lokal.

Harapannya hal ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap kegiatan penambangan serta diversifikasi sumber ekonomi, yang mana semua itu merupakan langkah perusahaan untuk memastikan a just and orderly energy transition di wilayah pertambangan batubara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


BKPM Sudah Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, Simak Alasannya!

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencatat hingga 24 April 2022 sudah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau 53,8 persen dari target rekomendasi IUP yang akan dicabut 2.078 izin. Bahlil menjelaskan, menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 memerintahkan akan melakukan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan, dan 192 izin penggunaan Kawasan hutan, 34.448 Ha Hak Guna Usaha (HGU). Menindaklanjuti hal itu, melalui Kementerian Investasi dibentuk Satuan tugas Penataan penggunaan lahan dan penataan investasi pada akhir Januari 2022. “Sampai dengan hari ini tertanggal 24 (April) yang sudah kita tandatangani IUP dicabut sebesar 1.118 (izin). Dari 1.118 izin tersebut total areal yang dicabut sebesar 2.707.443 Hektar,” kata Bahlil dalam keterangan pers Perkembangan Proses Pencabutan IUP, IPPKH, HGU, dan HGB, Senin (25/4/2022). Dari 1.118 IUP yang telah dicabut itu terdiri dari Nikel 102 IUP atau setara 161.254 Hektar, Batu bara 271 IUP atau setara 914.136 hektar, tembaga 14 IUP seluas 51.563 hektar, Bauksit 50 IUP seluas 311.294 hektar, timah 237 IUP seluas 374.031 hektar, kemudian emas 59 IUP seluas 529.869 hektar, dan mineral lainnya 385 IUP setara 365.296 hektar. Alasan IUP tersebut dicabut dipengaruhi oleh beberapa hal, berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah terdapat indikasi IUP-IUP ini, pertama, diberikan kepada pihak pengusaha tapi tidak menggunakan IUP sebagaimana mestinya. “Misalnya, digadaikan ke bank itu tidak boleh. Atau IUP ini diambil kemudian diperjual belikan, IUP di ambil tapi ditaruh di pasar keuangan tanpa mengimplementasikan di lapangan. Atau IUP ini dipegang hanya utnuk ditahan selama 10 tahun kemudaian baru dikelola,” katanya.

Meningkatkan Nilai Tambah

Ilustrasi Tambang

Bahlil menegaskan, dengan adanya pemberian izin ini sebenarnya untuk mempercepat proses pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, sekaligus meningkatkan nilai tambah pada Kawasan-kawasan ekonomi baru di seluruh wilayah NKRI.

Alasan kedua IUP dicabut, sebab tidak mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau sengaja menunda-nunda 6-7 tahun bahkan hingga puluhan tahun. Selain itu, ada juga IUP dan IPPKH nya sudah dimiliki tapi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) nya tidak diurus, karena ada niat-niat tertentu.

Tak hanya itu, terkadang ada juga pengusaha yang sudah memiliki IUP, IPPKH, dan RKAB. Namun usahanya tidak dijalankan. Menurut Bahlil, biasanya hal ini terkendala biaya.

“IUP ini diberikan kepada teman-teman yang langsung mengeksekusi, kalau tidak ada duit harus cepat-cepat mencari partner jangan terlalu lama. Kalau terlalu lama maka konsesinya ditahan oleh pengusaha tertentu, sementara orang yang bawa duit tidak bisa jalan. Ini faktor-faktor proses untuk IUP,” jelasnya.

Infografis Heboh Kabar China Klaim Natuna hingga Tuntut Setop Pengeboran Migas. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya