Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian belakangan kerap melakukan pemeriksaan terhadap publik figur dan menyita uang yang diterima terkait pusaran kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Kondisi tersebut pun diharapkan tidak mengaburkan perhatian Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum sebagian korban DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin meminta Polri tetap menyeret publik figur itu ke pengadilan.
Advertisement
"Sebab para artis itu dinilai ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," tutur Zainul dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Menurut Zainul, penyidik tetap perlu terus mendalami alasan publik figur yang mengaku tidak mengetahui bahwa telah menerima uang hasil kejahatan.
"Para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan. Mereka tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban," kata Zainul.
Diketahui, polisi telah menjadwalkan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa publik figur terkait keterlibatannya dalam kasus DNA Pro seperti Ello, DJ Una dan banyak lagi.
Beberapa yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan seperti Ivan Gunawan, Yosi Project Pop, Nowela, Rizky Billar dan juga Lesti Kejora.
Saat menjalani pemeriksaan, Ivan Gunawan sekaligus mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar, upah pembayarannya sebagai brand ambassador DNA Pro selama tiga bulan.
Rizky Billar dan Lesti Kejora juga telah mengembalikan uang Rp 1 miliar dari DNA Pro yang merupakan hadiah untuk kelahiran Baby L.
Billy Syahputra mengaku kaget saat namanya masuk dalam daftar selebritas yang akan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, sebagai saksi dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Ternyata adik kandung Olga Syahputra sempat melakukan transaksi jual beli dengan petinggi DNA Pro, Steven Richard, saat menjual mobil Alphardnya. Saat itu Steven Richard membayar secara tunai uang sebesar Rp 1 miliar, sebagai mahar untuk membeli mobil Billy Syahputra.
"Kagetnya, wah kenapa ini bisa terjadi, gue jadi berurusan nih dengan pihak berwajib. Padahal notabenenya gue nggak tahu apa-apa soal robot trading, mohon maaf DNA Pro, atau trading-trading lainnya lah," ujar Billy dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Minggu (24/4/2022).
Namun saat transaksi jual beli, Billy sempat menaruh curiga dengan Steven Richard. Apalagi Steven Richard membayar tunai Rp 1 miliar, dengan menaruh uang sejumlah tersebut di dalam koper.
"Gue bilang 'Ini pencucian uang enggak Bro? Ntar gue kena salah lagi?' Dia bilang enggak, duit halal, dari robot (trading)," kata Billy.
Penangkapan Buronan DNA Pro
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe yang buron dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Sebelumnya dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikenakan red notice.
Penangkapan Daniel dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Iya benar, Daniel Abe," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Menurut Whisnu, Daniel ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 24 April 2022 malam. Meski begitu, dia masih enggan merinci terkait kronologi penangkapan dan niatan tersangka berada di Bandara.
"Minggu malam (penangkapan)," jelas Whinsu.
Kini Daniel Abe masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Dengan penangkapannya, total sudah delapan tersangka kasus robot trading DNA Pro yang ditangkap.
Advertisement
Para Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Whisnu merinci, para tersangka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia.
Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.
Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.
Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.
"Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi, di mana profit, profit sharing, bonus, dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," Whisnu menandaskan.