Perkosa 10 Bocah, Kakek Hendi Divonis Hukuman Mati

Hakim menyatakan Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 27 Apr 2022, 11:05 WIB
ilustrasi perkosaan.

Liputan6.com, Bandung - Vonis hukuman mati dijatuhkan majelis hakim PT Bandung terhadap Hendi (57) alias Abah Heni, terdakwa kasus perkosaan terhadap 10 anak di bawah umur. 

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022), majelis hakim yang diketuai Yuli Heryati menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi kepada terdakwa.

Hakim menyatakan Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Yuli Heryati dalam surat putusannya yang dilihat Rabu (27/4/2022).

Dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), aksi biadab Abah Heni dilakukan sejak 2017.

"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan jaksa dalam dokumen putusan PN Cibadak.

Diketahui, modus yang dilakukan Abah Heni sebelum melampiaskan nafsu bejatnya yakni mencari kutu. Di mana saat itu, korban sedang bermain dengan anak terdakwa. Pelaku menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa.

Setelah itu, terjadilah pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Modus mencari kutu ini dilakukan Abah Heni terhadap enam anak korban.

Selain modus mencari kutu, terungkap juga modus lainnya, yakni jalan-jalan menggunakan motor hingga memberikan iming-iming uang kepada korbannya.

Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya