Dirut Pertamina Penuhi Panggilan Dewas KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Apr 2022, 10:05 WIB
Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (tengah) rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Rapat membahas ketahanan BBM, kinerja Pertamina hulu, persiapan kilang menghadapi Lebaran, dan progres Grass Root Refinery (GRR) Tuban. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Yang bersangkutan bakal didalami soal dugaan pemberian gratifikasi tiket MotoGP Mandalika terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Nicke datang ke Gedung ACLC KPK sekitar pukul 08.47 WIB, Rabu (27/4/2022), dengan mengenakan batik lengan panjang dan kerudung serta masker pink. Dia terlihat didampingi beberapa pihak dari PT Pertamina.

Meski demikian, Nicke memilih tak berkomentar terlkat pemeriksaannya terkait Lili Pintauli ini. Dia memilih langsung masuk ke dalam kantor Dewas KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut Nicke tak kooperatif serta bekerja sama dengan pihaknya.

Dia sempat menyayangkan sikap Nicke yang tak memenuhi panggilan Dewas KPK terkait kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket MotoGP Mandalika dengan terlapor Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurut Haris, tak kooperatifnya Nicke berimbas dengan gagalnya permintaan keterangan langsung terhadap Lili Lintauli Siregar.

"Klarifikasi terhadap ibu LPS tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai. Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak koperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," ujar Haris dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Haris pun sempat mengultimatum agar Nicke mampu bekerjasama demi terangnya peristiwa ini. Apalagi, diduga Pertamina merupakan pihak yang memberikan gratifikasi tersebut kepada Lili.

"Dewas berharap Dirut Pertamina bisa bekerjasama dan bersikap koperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS," kata dia.

 


Mencari Tahu Total Penerima Fasilitas Nonton MotoGP

Dewas KPK tengah mencari tahu total penerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika dalam kasus dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Sekarang kan lagi dicari, belum tahu kan untuk berapa orang, belum mengerti. Belum mengerti, ini lagi cari bahannya," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/04/2022).

Diduga Lili tak hanya sendiri menerima fasilitas tiket nonton dan penginapan hotel selama kurang lebih satu minggu. Pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina ini diduga juga memberikan fasilitas terhadap kerabat Lili.

Pengusutan total penerima fasilitas itu diselisik dewas KPK terhadap pihak Pertamina. Dewas berharap para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan kooperatif dan jujur.

"Sehingga bisa lebih cepat selesai kan, kalau keterangan (yang) diberikan tidak apa adanya tidak selesai-selesai nanti," kata Albertina.

 


Sudah Memeriksa Perwakilan PT Pertamina

Sebelumnya, dewas KPK rampung memeriksa perwakilan PT Pertamina dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi motoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Tadi dari Pertamina ada yang sudah datang, sudah selesai," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Albertina tidak menjelaskan detail identitas pihak Pertamina yang diperiksa pihaknya. Namun demikian, menurut Albertina, keterangan dari pihak Pertamina penting untuk mendalami lebih jauh dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.

"Jadi klarifikasi, ya, sekarang Dewas itu lagi mengumpulkan bahan dan keterangan," kata Albertina.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.

Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya