Isu Kebakaran Hutan Jadi Prioritas, Bupati Kapuas Ben Brahim Gencarkan Patroli

Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih jadi prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah jelang musim kemarau.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 28 Apr 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan (AFP Photo)

Liputan6.com, Palangka Raya Isu kebakaran hutan dan lahan masih jadi prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah jelang musim kemarau. Sebagai upaya pencegahan, Bupati Kapuas Ben Brahim mengeluarkan surat edaran sebagai dasar hukum kegiatan patroli dan pemantauan yang melibatkan unsur kecamatan hingga ke tingkat desa.

Dalam Surat Edaran dengan No. 360/69/BPBD.2022, Ben meminta jajarannya mulai dari unsur Kecamatan, Kelurahan hingga Desa di wilayahnya untuk melakukan langkah intensif dalam upaya pencegahan dini kebakaran hutan. Merujuk pada data sebelumnya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, sejak Januari hingga April Tahun 2022 sudah ada 7 kali kejadian kebakaran hutan dan lahan.

"Camat dan Kepala Desa/Lurah beserta jajarannya agar melalukan patroli dan pemantauan secara rutin ke wilayah yang rawan, serta melakukan tindakan cepat jika terdapat potensi sekecil apapun yang dapat menimbulkan Karhutla," ujar Ben.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dirilis oleh prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di wilayah Kalimantan Tengah, bahwa musim kemarau akan terjadi di awal bulan Mei dan mencapai puncaknya pada bulan Agustus 2022.

Kemudian, Ben juga meminta jajarannya untuk membentuk Satgas penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melibatkan Unsur Tripika (Kecamatan, Polsek dan Koramil) kemudian Tokoh Adat, Masyarakat dan Relawan. "Nantinya satgas tersebut akan melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan," imbuh eks Kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum) Provinsi Kalteng tersebut.

Ben berharap upaya satgas dalam melakukan patroli akan terintegrasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas yang juga merupakan satuan gugus tugas Covid-19.

"Mengingat Kabupaten Kapuas masih terkonsentrasi dalam penanganan Covid-19, maka Satgas Karhutla yang dibentuk diintegrasikan dengan gugus tugas Covid-19," pungkasnya," pungkas Ben.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya