Liputan6.com, Jakarta Rossa sempat menjadi saksi ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus robot trading DNA Pro. Pelantun lagu "Pudar" ini sempat tampil dalam acara yang digelar DNA Pro di Bali.
Sebagai warga negara yang baik, Rossa pun kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ke depannya, dia juga bersedia menjadi saksi di pengadilan bila keterangannya memang dibutuhkan.
"Tentunya kalau proses penyidikan kan akan diserahkan ke Kejaksaan kemudian ke Pengadilan," kata kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022).
"Kalaupun memang diperlukan tentunya ibu Rossa bersedia jadi saksi di pengadilan. Kalau itu memang kewajiban hukum," Wardaya menyambung pernyataan.
Baca Juga
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harapan
Pihak Rossa akan melihat perkembangannya nanti. Apakah dia memang akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan atau tidak.
"Pemeriksaan kan masih berlanjut, tidak hanya di penyidikan sampai juga di pengadilan. Tapi mudah-mudahan bisa dimengertilah karena Rossa kan sudah memberikan keterangan," tutur pengacara.
Advertisement
Honor Tak Disita
Diberitakan sebelumnya, saat pemeriksaan, penyidik menyampaikan bahwa ada kemungkinan honor nyanyi Rossa dari DNA Pro sebesar Rp 172 juta disita untuk dijadikan alat bukti di pengadilan.
Namun setelah dikabarkan oleh pihak Bareskrim, honor menyanyinya tak jadi disita. Hal ini membuat Rossa sangat bersyukur.
Profesional
"Memang harusnya pengembaliannya memang minggu ini, itu kesepakatannya. Namun demikian, alhamdulillah Allah masih melindungi dan masih rezeki saya juga," kata Rossa dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022).
Kepentingan Rossa di sana hanya untuk menjalankan profesinya sebagai penyanyi. Polisi menilai bahwa Rossa tak ada indikasi melakukan promosi.
Advertisement