Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK. Operasi senyap tersebut dilakukan sejak Selasa, 26 April 2022 hingga pagi hari ini, Rabu (27/4/2022).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin dalam OTT KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga
Advertisement
Kemudian disampaikan Ali, tim penindakan juga turut menyeret pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Pihak BPK yang ditangkap diduga merupakan auditor.
"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," papar dia.
Sementara itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, penydik juga turut menyita sejumlah uang dalam OTT yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut.
"KPK telah mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kabupaten Bogor, Pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya," ucap Nurul Ghufron.
Sebelum akhirnya ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade di Cibinong, Senin 25 April 2022.
Berikut sederet fakta terkait Bupati Bogor Ade Yasin OTT KPK dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Ditangkap bersama BPK dan Pejabat Lainnya
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi senyap dilakukan sejak Selasa, 26 April 2022 hingga pagi hari ini, Rabu (27/4/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi senyap.
Selain Bupati Ade Yasin, tim penindakan juga turut menyeret pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Pihak BPK yang ditangkap diduga merupakan auditor.
"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).
Ali mengatakan, operasi tangkap tangan ini terjadi lantaran diduga adanya suap. Auditor BPK Jabar diduga terlibat suap dengan Bupati Ade Yasin.
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," kata Ali.
Advertisement
2. Sita Sejumlah Uang Saat OTT
KPK turut menyita sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi senyap ini, tim penindakan menangkap Bupati Bogor Ade Yasin, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Bogor, dan beberapa pihak lainnya.
"KPK telah mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kabupaten Bogor, Pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
3. KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Bogor Ade Yasin Setelah Pemeriksaan Selesai
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya bakal segera mengumumkan status Bupati Bogor Ade Yasin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan sejak Selasa 26 April 2022 hingga Rabu (27/4/2022).
Firli menyebut hingga kini Ade Yasin masih menjalani pemeriksaan. Nantinya, usai pemeriksaan, Firli menyatakan pihaknya akan mengumumkan status hukum Ade.
"Pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan, mohon bersabar," ujar Firli dalam keterangannya.
Advertisement
4. Sebelum Ditangkap KPK, Sempat Teken Aturan Larangan ASN Terima Gratifikasi
Sebelum ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.
Adapun, SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade di Cibinong Senin 25 April 2022.
Seperti dilansir dari Antara, ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.
Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Ade.
Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
"Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ade.
5. Ditangkap KPK, Harta Bupati Bogor Ade Yasin Sebesar Rp 4,1 Miliar
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com, harta pemilik nama lengkap Ade Munawaroh Yasin ini memiliki harta sebesar Rp 4.111.181.641.
Harta tersebut di laporkan pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020. Dalam laman tersebut tercatat Ade Yasin memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Bogor dengan nilai total sebesar Rp 2.290.000.000.
Selain tanah dan bangunan, Ade Yasin juga memiliki satu unit mobil Mitsubishi Xpander senilai Rp 200 juta dan satu unit mobil BMW 320 senilai Rp 435 juta. Total kendaraan Ade Yasin senilai Rp 625 juta.
Dia juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 600 juta. Kas dan setara kas yang dia laporkan senilai Rp 726.787.687. Total harta Ade Yasin sebesar Rp 4.251.788.687.
Namun, dalam laman tersebut, Ade Yasin juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp 140.607.046. Jadi, total harta Ade Yasin yang dilaporkan pada Maret 2021 sebesar Rp 4.111.181.641.
(Rifqy Sakti Pratama)
Advertisement