Imbas Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Harga TBS Anjlok 50 Persen

Pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2022, 15:27 WIB
Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Pelarangan tersebut akan berlaku mulai 28 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dalam rangka untuk menstabilkan harga minyak goreng curah agar sesuai HET, yaitu Rp 14.000 per liter.

Pelarangan untuk produk RBD palm olein berlaku untuk 3 kode Harmonized system, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira, mengatakan imbas pelarangan ekspor langsung dirasakan ke petani sawit. Harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawitnya turun hingga 50 persen.

“Ini reaksi dari perusahaan sawit, karena antisipasi stok bahan baku berlimpah jika larangan ekspor diberlakukan. Ketidakjelasan aturan pemerintah juga dimanfaatkan dengan baik oleh para pengepul tandan buah segar,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Rabu (27/4/2022).

Menurut dia, kesalahan terletak pada komunikasi pemerintah yang mengambang. Statemen Presiden sendiri tidak jelas, apakah yang dilarang ekspor CPO atau RBD Palm olein. Aturan teknis juga belum keluar dari Kementerian Perdagangan, apa yang dimaksud bahan baku minyak goreng.

“Walhasil, seluruh CPO dianggap oversupply dan pengepul leluasa menekan harga di tingkat petani. Ini juga menjadi bukti bahwa mata rantai sawit yang paling rentan adalah petani atau pekebun rakyat dan buruh tani,” jelasnya.

Di saat pupuk mahal, petani akan jadi sasaran empuk kebijakan pemerintah. Sementara, harga minyak gorengnya belum terpantau turun di pasar dan stok minyak goreng curah masih sulit ditemukan.

“Ini jadi pelajaran penting komunikasi pemerintah harus clear ada Permendag-nya atau aturan teknis yang dikeluarkan. Berapa lama penghentian ekspor juga harus jelas, sehingga tidak rugikan petani,” pungkasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Menteri Bahlil Bantah Pengusaha Keruk Untung dari CPO Demi Danai Tahun Politik

Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia membantah adanya isu yang menyebut keuntungan pengusaha minyak goreng akan menjadi modal logistik di tahun politik beberapa waktu mendatang.

Mengingat harga komoditas CPO dunia sedang tinggi dan penjualannya di tingkat masyarakat dijual mengikuti nilai keekonomiannya.

"Kenaikan harga, kelangkaan minyak goreng dan keuntungan pengusaha tertentu untuk logistik politik itu tidak benar," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/4).

Dia meminta para pihak tertentu memberikan pernyataan yang objektif. Sebab pernyataan tuduhan tersebut bisa mengganggu stabilitas nasional. Sebaliknya, semua pihak harus satu suara untuk mendukung proses perbaikan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sampaikan statement yang memberikan dampak pada perbaikan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Bahlil menjelaskan, pemerintah telah berusaha berada di antara dunia usaha dan rakyat. Pemerintah telah memberikan sejumlah kebijakan kepada pengusaha untuk menangkap momentum keniakan harga komoditas.

Di sisi lain, pemerintah juga berdiri bersama masyarakat dengan menjamin harga minyak goreng yang stabil dan ketersediaannya stoknya. Bahkan belakangan ini kata Bahlil, Presiden lebih banyak berdiri bersama masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng.

"Presiden berpihak diatas semua kaki tapi ketika dihadapkan dunia usaha atau rakyat, Pak Presiden ini pilih rakyat karena dia ini kader bangsa, bukan orang kaya dulunya," kata dia.

Selain itu, terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng Bahlil menyebut aturan tersebut baru berlaku pada 28 April 2022 mendatang. Akan ada keputusan turunan dari pemerintah untuk mengatur teknis pelarangan ekspor tersebut.

"Tunggu Permendagnya, untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh, termasuk siapapun. Ini turunan dari keputusan Presiden," kata da mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com


Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Berlaku hingga Harga Stabil Rp 14.000

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar

Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti harga minyak goreng yang masih tinggi, pasca diserahkan untuk mengikuti mekanisme pasar. Tak terkecuali minyak goreng curah, yang kini ditetapkan Rp 14.000 per liter sesuai harga eceran tertinggi (HET).

"Realisasi minyak goreng curah dengan harga 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional. Di beberapa tempat harga migor curah masih di atas 14.000 per liter," ujar Airlangga dalam sesi teleconference, Selasa (26/4/2022).

Mengantisipasi itu, pemerintah bakal melakukan pelarangan ekspor RBD Palm Olein sebagai bahan baku minyak goreng, per 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Aturan ini bakal berlaku sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di seluruh pasar tradisional.

"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia," imbuh Airlangga.

Dia memaparkan, distribusi minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter akan dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.

Kemudian, penugasan kepada Perum Bulog untuk melakukan distribusi migor curah kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional. Terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor, yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.

"Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor, tidak punya jaringan distribusi, sehingga diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya," pungkas Airlangga.


Larangan Ekspor RBD Palm Olein

Minyak goreng curah

Larangan ekspor RBD Palm olein, ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein, dan Bea Cukai yang akan terus memonitor seluruh aktivitas-aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret, sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai.

Sementara, untuk sisi pengawasan dilakukan Bea Cukai, diikuti oleh Satgas pangan, dan setiap  pelanggaran akan ditindak tegas melalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus juga selama libur idul fitri nanti.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala terkait dengan kebijakan larangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan, dengan perkembangan situasi yang ada,” katanya.

Menko menegaskan kembali, jangka waktu larangan ekspor RBD Palm Olein ini hanya berlaku sampai harga minyak goreng curah di masyarakat stabil di angka Rp 14. 000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam kesempatan ini juga tadi bapak presiden juga mengarahkan bahwa distribusi minyak goreng ke masyarakat dengan harga Rp14.000 juga dilakukan dengan dua cara pembayaran selisih harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen,” pungkas Airlangga.    

Infografis Pejabat Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya