Liputan6.com, Batang - Saat ini kita perlu hati-hati dalam menyebarkan sebuah kabar, apalagi jika menyangkut pribadi seseorang. Kalau kabar itu cuma dari 'dengar-dengar', sebaiknya disimpan sendiri dulu dan jangan disebarkan. Sebab, penyebaran sebuah kabar berupa tuduhan tanpa bukti bisa berbuntut panjang. Selain bisa membuat kedua pihak baik penuduh maupun tertuduh bersitegang, nama baik salah satu pihak pun bisa tercemar di masyarakat.
Baru-baru ini sebuah kasus penyebaran kabar bohong yang menyebabkan pihak tertuduh merasa nama baiknya tercemar, berbuntut permintaan maaf secara publik dari para penuduh. Uniknya, permintaan maaf bukan di atas kertas atau divideokan, melainkan memakai banner jumbo yang dipasang di tepi jalan agar mudah dilihat publik. Hal itu diketahui dari sebuah unggahan viral di Twitter dari akun @SeputarTetangga.
Advertisement
Permohonan maaf bermula dari tuduhan tiga warga bahwa Ibu Thol'ah telah memelihara tuyul untuk mencuri uang. Duduk perkara lengkap kasus pencemaran nama baik itu tertuang dalam banner, yakni sebagai berikut.
"Dengan ini, kami menyatakan bahwa:
1. Sejak bulan Desember tahun 2021 dengan sadar dan sengaja telah menuduh tanpa bukti terhadap Ibu Thol'ah yang beralamat di Desa Wonosari RT 05 RW 03 dan menyebarkan isu atau berita hoax bahwa ibu Thol'ah memilihara pesugihan berupa tuyul.
2. Menuduh mencuri uang melalui perantara tuyul.
3. Tidak dapat membuktikan tuduhan yang diucapkan.
4. Menyadari akibat dari perbuatan yang kami lakukan, telah menyebabkan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap Ibu Thol'ah dan keluarga."
Sebagai konsekuensi tersebar luasnya kabar Ibu Thol'ah telah memelihara tuyul, para penuduh pun mengumumkan kepada masyarakat umum bahwa isu tersebur merupakan 100 persen bohong. Para penuduh juga mengaku bersedia dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku melalui penagdilan, jika di kemudian hari kembali menyebarkan isu tersebut.
Permohonan maaf itu dibuat pada 7 Maret 2022 dengan ditandatangani para pembuat pernyataan yakni Ahmad Khoiron, Siti Fatimah, dan Ahmad Nurudin. Selain ketiga penuduh, perangkat desa setempat turut tanda tangan sebagai tanda turut membantu penyelesaian masalah ini. Menurut penelusuran, ketiganya merupakan warga Dukuh Kesrug, Desa Wonosari, Kecamatan Bawang, Kabupaten Bawang, Jawa Tengah.
Komentar Warganet
Unggahan dari akun Twitter @SeputarTetangga tersebut pun menuai beragam respons dari sejumlah warganet.
"Yang melakukan tuduhan 2 pria, 1 wanita. Bapak-bapak kalau nganggur kegiatannya malah ngegosip, ghibah dan nuduh orang ya??" sahut akun @nurrezapratama.
"Udah 2022 masih aja ada yang percaya kaya ginian. Gak kenal yang namanya freelancer, crypto, sama WFH apa ya," timpal akun @andrian17v.
"Serius, kalo kalian freelance jarang keluar rumah terus banyak uang bakal dituduh pesugihan!" balas akun @keongappstore.
"Apa nanti gue minta ginian aja ya.. Soalnya keluarga gue dituduh jual lahan tanpa ijin kakek sama dituduh nilep uang duka. Padahal tanpa ngasih tau mereka ya gapapa, orang ahli waris yang sah secara agama dan hukum keluarga gue. Eh yang ribet yang ngaku seakan ahli waris," tulis akun @frozenfud.
Hingga berita ditulis, unggahan ini telah mendapat 160 komentar, 1.400 retweet, dan 5.000 like.
Advertisement