Liputan6.com, Jakarta Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) siap mendistribusikan minyak goreng curah ke pasar tradisional. Pengalaman jadi salah satu alasan kuat optimistis mengemban penugasan ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Bulog bakal ditugaskan dalam distribusi minyak goreng curah. Ini untuk membantu eksportir RBD Palm Olein untuk penyaluran di dalam negeri.
Advertisement
“Pada prinsipnya Bulog siap menerima penugasan tersebut,” kata Kabag Humas Bulog, Tomi Wijaya, kepada Liputan6.com, Rabu (27/4/2022).
Tomi menyampaikan pihaknya memiliki pengalaman dalam distribusi. Sehingga hal itu bisa jadi dasar melaksanakan penugasan tersebut.
“Untuk jaringan distribusi Bulog sangat siap dan sudah berpengalaman menyalurkan berbagai bantuan sosial,” katanya.
Diketahui, Perum Bulog ditugaskan untuk mendistribusikan minyak goreng bagi produsen yang dilarang ekspor yang tidak memiliki jaringan distribusi.
“Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor, tidak punya jaringan distribusi, sehingga diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Tindak Lanjut Kebijakan Pemerintah Terkait Minyak Goreng, Secara Virtual, Selasa (26/4/2022).
Tak hanya itu saja, pendistribusian minyak goreng ke masyarakat juga dilakukan melalui cara pembayaran selisih harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.
Karena harga minyak goreng curah di beberapa daerah masih mahal alias di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per liter. Maka, Pemerintah memutuskan melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein.
“Seperti dijelaskan oleh bapak Presiden telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein. Jadi istilah teknisnya RBD palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak tanggal 28 April pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional,” jelas Airlangga.
Seiring dengan kebijakan tersebut, Peraturan Menteri Perdagangan juga akan diterbitkan. Untuk sisi pengawasan Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan. Kemudian, Satgas pangan akan menindak tegas penyimpangan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus juga selama libur idul fitri nanti.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Larangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022.
Larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng tersebut diputuskan Jokowi usai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tutur Jokowi dikutip dari Youtubr Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Jokowi menegaskan akan terus memantau dan melakukan evaluasi kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng ini hingga pasokan di dalam negeri tercukupi.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tutup Jokowi.
Advertisement
Larangan Ekspor RBD Palm Olein
Larangan ekspor RBD Palm olein, ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein, dan Bea Cukai yang akan terus memonitor seluruh aktivitas-aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret, sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai.
Sementara, untuk sisi pengawasan dilakukan Bea Cukai, diikuti oleh Satgas pangan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus juga selama libur idul fitri nanti.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala terkait dengan kebijakan larangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan, dengan perkembangan situasi yang ada,” katanya.
Menko menegaskan kembali, jangka waktu larangan ekspor RBD Palm Olein ini hanya berlaku sampai harga minyak goreng curah di masyarakat stabil di angka Rp 14. 000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam kesempatan ini juga tadi bapak presiden juga mengarahkan bahwa distribusi minyak goreng ke masyarakat dengan harga Rp14.000 juga dilakukan dengan dua cara pembayaran selisih harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen,” pungkas Airlangga.