Liputan6.com, Jakarta Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta Pemerintah menindak tegas Perusahaan Kelapa Sawit yang sudah membeli kelapa sawit, dari petani di bawah harga ketentuan yang telah diatur Pemerintah melalui keputusan Menteri Pertanian maupun keputusan setiap daerah.
“Menurut kita Pemerintah Indonesia harus memerintahkan Perusahan Kelapa Sawit, untuk membayar harga kelapa sawit sesuai harga ketentuan yang ada, baik yang kemarin sudah dibayar murah dan sekarang yang mau kita jual apalagi sudah menuju lebaran,” kata Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih dalam konferensi Pers sikap Partai Buruh bersama Serikat Petani terkait larangan ekspor CPO, Rabu (27/4/2022).
Advertisement
Hingga kini, dia menilai perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tidak mematuhi perintah dari Pemerintah, baik itu dalam soal pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) maupun Domestic Price Obligation (DPO).
“Kami dari serikat petani Indonesia memberikan catatan, bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan ini banyak melakukan tindakan perampasan tanah terhadap tanah petani, masyarakat adat, dan juga tentunya dari segi pekerja banyak yang bekerja di sana, mereka statusnya buruh tidak tetap atau buruh harian lepas yang kondisinya tidak baik,” ungkap Henry.
Diketahui bersama, Pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.
Pelarangan tersebut akan berlaku mulai 28 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dalam rangka untuk menstabilkan harga minyak goreng curah agar sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter.
Pelarangan untuk produk RBD palm olein berlaku untuk 3 kode Harmonized system, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sayangkan Kebijakan Larangan Ekspor
Serikat Petani Kelapa Sawit sungguh menyayangkan kebijakan larangan ekspor ini, bukannya menyelesaikan masalah minyak goreng agar turun, melainkan menambah masalah baru yang sangat merugikan petani kelapa sawit.
“Kebijakan Pemerintah ini yang niatnya harga minyak goreng baik untuk rakyat, tetapi sudah membuat kerugian yang besar bagi Petani Kelapa sawit yang jumlahnya besar sekali. Bisa dibayangkan, ditengah Pemerintah harusnya memastikan produk-produk pertanian ini harganya baik menjelang lebaran,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sebelum Presiden mengumumkan pelarangan ekspor, sebenarnya harga kelapa sawit itu sudah tembus diatas Rp 3.000 per kg. Namun, saat ini harga TBS kelapa sawit anjlok di kisaran Rp 1.000 per kg.
“Harga (TBS) yang drastis turun sejak mulai Jumat lalu, sampai hari ini harganya jatuh, bervariasi ada yang turun 30 persen dan ada yang 50 persen, bahkan di daerah kepulauan seperti di Riau harganya turun sampai 70 persen,” kata Henry
“Bahkan ada yang kita dengar juga di Bengkulu sana ada petani yang sudah tidak sanggup menjual TBS nya karena tidak ada Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang membeli,” tutup Henry.
Advertisement
Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Larangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022.
Larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng tersebut diputuskan Jokowi usai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tutur Jokowi dikutip dari Youtubr Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Jokowi menegaskan akan terus memantau dan melakukan evaluasi kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng ini hingga pasokan di dalam negeri tercukupi.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tutup Jokowi.
Larangan Ekspor RBD Palm Olein
Larangan ekspor RBD Palm olein, ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein, dan Bea Cukai yang akan terus memonitor seluruh aktivitas-aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret, sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai.
Sementara, untuk sisi pengawasan dilakukan Bea Cukai, diikuti oleh Satgas pangan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus juga selama libur idul fitri nanti.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala terkait dengan kebijakan larangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan, dengan perkembangan situasi yang ada,” katanya.
Menko menegaskan kembali, jangka waktu larangan ekspor RBD Palm Olein ini hanya berlaku sampai harga minyak goreng curah di masyarakat stabil di angka Rp 14. 000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam kesempatan ini juga tadi bapak presiden juga mengarahkan bahwa distribusi minyak goreng ke masyarakat dengan harga Rp14.000 juga dilakukan dengan dua cara pembayaran selisih harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen,” pungkas Airlangga.
Advertisement