Permendag Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Masih Diproses Kemenkumham

Mekanisme Larangan ekspor produk turunan sawit atau bahan baku minyak goreng akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Apr 2022, 17:15 WIB
Penjual menata jerigen berisi minyak goreng curah di kawasan pasar Cipete, Jakarta, Kamis (17/9/2022). Pemerintah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dalam bentuk Redined, Bleached, Deodorized atau RBD Palm Olein akan berlaku Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Larangan ini berlaku untuk produk RBD Palm Olein pada 3 kode HS, yakni 15119036, 15119037, dan 15119038.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, mekanisme Larangan ekspor produk turunan sawit ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Namun sampai berita ini turun, aturan tersebut belum juga muncul.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, aturan teknis tersebut kini masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Tunggu keluar lah, sampai besok ya. Lagi diundangkan di Kumham," kata Veri kepada Liputan6.com, Rabu (27/4/2022).

Dia pun memastikan, aturan larangan ekspor RBD Palm Olein bakal keluar pada Kamis, 28 April 2022. "Besok keluar. Ini sudah selesai, nanti kita undangkan ke Kemenkumham," imbuhnya.

Di lain sisi, Veri menegaskan, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) nantinya tetap diizinkan untuk masuk ke pasar ekspor.

"Jadi hanya tiga jenis kategori ini yang dilarang, CPO boleh. Jadi di kawasan berikat pun tidak diperkenankan semua ekspor itu (produk RBD Palm Olein untuk 3 kategori HS)," terangnya.

Adapun pelarangan ekspor itu bertujuan untuk memenuhi suplai minyak goreng di pasar domestik. Namun, Veri belum mau berbicara lebih lanjut bagaimana detil pelarangan tersebut.

"Tunggu saja. Saya tidak mau mendahului pak Menteri (Perdagangan, Muhammad Luthfi). Nanti setelah keluar beliau akan menyampaikan juga," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Imbas Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Harga TBS Anjlok 50 Persen

Kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dalam bentuk Redined, Bleached, Deodorized atau RBD Palm Olein akan berlaku Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira, mengatakan imbas pelarangan ekspor langsung dirasakan ke petani sawit. Harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawitnya turun hingga 50 persen.

“Ini reaksi dari perusahaan sawit, karena antisipasi stok bahan baku berlimpah jika larangan ekspor diberlakukan. Ketidakjelasan aturan pemerintah juga dimanfaatkan dengan baik oleh para pengepul tandan buah segar,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Rabu (27/4/2022).

Menurut dia, kesalahan terletak pada komunikasi pemerintah yang mengambang. Statemen Presiden sendiri tidak jelas, apakah yang dilarang ekspor CPO atau RBD Palm olein. Aturan teknis juga belum keluar dari Kementerian Perdagangan, apa yang dimaksud bahan baku minyak goreng.

“Walhasil, seluruh CPO dianggap oversupply dan pengepul leluasa menekan harga di tingkat petani. Ini juga menjadi bukti bahwa mata rantai sawit yang paling rentan adalah petani atau pekebun rakyat dan buruh tani,” jelasnya.

Di saat pupuk mahal, petani akan jadi sasaran empuk kebijakan pemerintah. Sementara, harga minyak gorengnya belum terpantau turun di pasar dan stok minyak goreng curah masih sulit ditemukan.

“Ini jadi pelajaran penting komunikasi pemerintah harus clear ada Permendag-nya atau aturan teknis yang dikeluarkan. Berapa lama penghentian ekspor juga harus jelas, sehingga tidak rugikan petani,” pungkasnya.


Menteri Bahlil Bantah Pengusaha Keruk Untung dari CPO Demi Danai Tahun Politik

Kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dalam bentuk Redined, Bleached, Deodorized atau RBD Palm Olein akan berlaku Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia membantah adanya isu yang menyebut keuntungan pengusaha minyak goreng akan menjadi modal logistik di tahun politik beberapa waktu mendatang.

Mengingat harga komoditas CPO dunia sedang tinggi dan penjualannya di tingkat masyarakat dijual mengikuti nilai keekonomiannya.

"Kenaikan harga, kelangkaan minyak goreng dan keuntungan pengusaha tertentu untuk logistik politik itu tidak benar," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/4).

Dia meminta para pihak tertentu memberikan pernyataan yang objektif. Sebab pernyataan tuduhan tersebut bisa mengganggu stabilitas nasional. Sebaliknya, semua pihak harus satu suara untuk mendukung proses perbaikan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sampaikan statement yang memberikan dampak pada perbaikan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Bahlil menjelaskan, pemerintah telah berusaha berada di antara dunia usaha dan rakyat. Pemerintah telah memberikan sejumlah kebijakan kepada pengusaha untuk menangkap momentum keniakan harga komoditas.

Di sisi lain, pemerintah juga berdiri bersama masyarakat dengan menjamin harga minyak goreng yang stabil dan ketersediaannya stoknya. Bahkan belakangan ini kata Bahlil, Presiden lebih banyak berdiri bersama masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng.

"Presiden berpihak diatas semua kaki tapi ketika dihadapkan dunia usaha atau rakyat, Pak Presiden ini pilih rakyat karena dia ini kader bangsa, bukan orang kaya dulunya," kata dia.

Selain itu, terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng Bahlil menyebut aturan tersebut baru berlaku pada 28 April 2022 mendatang. Akan ada keputusan turunan dari pemerintah untuk mengatur teknis pelarangan ekspor tersebut.

"Tunggu Permendagnya, untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh, termasuk siapapun. Ini turunan dari keputusan Presiden," kata da mengakhiri.

 


Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Berlaku hingga Harga Stabil Rp 14.000

Kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dalam bentuk Redined, Bleached, Deodorized atau RBD Palm Olein akan berlaku Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti harga minyak goreng yang masih tinggi, pasca diserahkan untuk mengikuti mekanisme pasar. Tak terkecuali minyak goreng curah, yang kini ditetapkan Rp 14.000 per liter sesuai harga eceran tertinggi (HET).

"Realisasi minyak goreng curah dengan harga 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional. Di beberapa tempat harga migor curah masih di atas 14.000 per liter," ujar Airlangga dalam sesi teleconference, Selasa (26/4/2022).

Mengantisipasi itu, pemerintah bakal melakukan pelarangan ekspor RBD Palm Olein sebagai bahan baku minyak goreng, per 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Aturan ini bakal berlaku sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di seluruh pasar tradisional.

"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia," imbuh Airlangga.

Dia memaparkan, distribusi minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter akan dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.

Kemudian, penugasan kepada Perum Bulog untuk melakukan distribusi migor curah kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional. Terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor, yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.

"Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor, tidak punya jaringan distribusi, sehingga diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya," pungkas Airlangga.

FOTO: Antre Membeli Minyak Goreng Curah di Bogor

Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya