Petani Sawit: Bulog Turun Tangan, Masalah Minyak Goreng Pasti Cepat Selesai

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyayangkan pemerintah terkesan kurang cepat mengantisipasi gejolak harga minyak goreng.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Apr 2022, 12:00 WIB
Pedagang menata minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menilai, larangan ekspor RBD Palm Olein sebagai bahan baku minyak goreng jadi jurus pamungkas untuk mengatasi kelangkaan stok di pasar nasional.

Khususnya untuk minyak goreng curah, sampai nilai jualnya di pasar tradisional bisa mencapai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Gulat percaya, izin ekspor RBD Palm Olein akan segera dibuka setelah ketersediaan minyak goreng di pasar domestik lebih dari cukup. Terlebih pemerintah telah menugaskan Perum Bulog untuk menjadi distributor khusus minyak goreng curah.

"Ya kalau mau cepat, ramai-ramai lah, pabrikan mengkeroyok minyak goreng curah. Bulog lagi kan sudah turun gunung, selesai itu. Enggak sampai 1 bulan tuntas sama Bulog," ujar Gulat kepada Liputan6.com, Kamis (28/4/2022).

Di sisi lain, ia menyayangkan pemerintah yang terkesan kurang cepat mengantisipasi gejolak harga minyak goreng. Namun kini, Gulat meminta seluruh stakeholder sawit berkolaborasi mensukseskan program pemerintah.

"Artinya di situ, itu adalah penugasan negara kepada produsen Olein, supaya mempercepat tersedianya minyak goreng di tengah masyarakat, khususnya yang curah," ungkap dia.

"Intinya, sepanjang masih belum terpenuhi kebutuhan minyak goreng curah dalam status berlimpah, mari gotong royong lah semua stakeholder sawit. Dan ini merupakan cukup lah jeweran pak Presiden kepada semua. Tak terkecuali stakeholder sawit, supaya ke depan tata kelola, tata niaga daripada industri sawit ini lebih rapi," tandasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bukan CPO, Ini Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng yang Dilarang per 28 April 2022

Pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Pelarangan tersebut akan berlaku mulai 28 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dalam rangka untuk menstabilkan harga minyak goreng curah agar sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Tindak Lanjut Kebijakan Pemerintah Terkait Minyak Goreng, Secara Virtual, Selasa (26/4/2022).

Menko Airlangga menjelaskan, kebijakan ini sebagai upaya percepatan realisasi minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional. Sebab, hingga kini di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter.

“Untuk itu seperti apa dijelaskan oleh bapak presiden telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein. Jadi istilah teknisnya RBD palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak tanggal 28 April pukul 00.000 Waktu Indonesia Barat sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter,” jelas Menko Airlangga.

Menyusul kebijakan ini, Peraturan Menteri Perdagangan juga akan diterbitkan. Demikian pula dari Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan. Pelarangan untuk produk RBD palm olein berlaku untuk 3 kode Harmonized system, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039.

“Jadi, adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Jadi, sekali lagi yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS nya ujungnya 36, 37 dan 39,” ucapnya.


Pelaksanaan Kebijakan Larangan Ekspor RBD Palm Olein

Pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Pelaksanaan kebijakan larangan ekspor RBD Palm Olein ini diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.

Larangan ekspor RBD Palm olein, ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein, dan Bea Cukai yang akan terus memonitor seluruh aktivitas-aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret, sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai.

Kemudian pengawasan oleh Bea Cukai juga diikuti oleh Satgas pangan, dan setiap  pelanggaran akan ditindak tegas melalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus juga selama libur idul fitri nanti.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala terkait dengan kebijakan larangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan, dengan perkembangan situasi yang ada,” katanya.

Menko menegaskan kembali, jangka waktu larangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan yaitu Rp 14. 000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.  

Infografis Ragam Tanggapan Gonjang-Ganjing Minyak Goreng. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya