Jokowi: Ironis, Produsen Kelapa Sawit Terbesar Malah Kesulitan Minyak Goreng

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan ekspor minyak sawit mentah (CPO) beserta seluruh produk turunannya. Kebijakan ini efektif berlaku Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Apr 2022, 20:30 WIB
Sambutan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pembukaan Munas IX Korpri Tahun 2022 pada 28 Januari 2022. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan ekspor minyak sawit mentah (CPO) beserta seluruh produk turunannya. Kebijakan ini efektif berlaku Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Jokowi mengaku, keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan berbagai cara selama 4 bulan untuk mengatasi kelangkaan stok minyak goreng di pasar domestik. Namun, hasilnya tak berjalan sesuai rencana.

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng. Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah dengan lebih baik. Dengan lebih jernih," ungkapnya dalam sebuah siaran video, Rabu (27/4/2022).

"Saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung, dan pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan. Namun, belum efektif," tegas Jokowi.

Oleh sebab itu, ia menekankan, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri.

"Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat," imbuh Jokowi.

Sebelum mengambil keputusan ini, manta Gubernur DKI Jakarta ini mengaku telah memperhatikan dengan seksama berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat, soal keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi pemerintah setiap membuat keputusan," seru Jokowi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Larangan Ekspor Diperluas untuk CPO dan Turunannya

Pemerintah melarang ekspor seluruh produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta turunannya.

Pemerintah melarang ekspor seluruh produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta turunannya. Sebelumnya pemerintah hanya melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau serong disebut RBD Palm Olein.

Pernyataan ini diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam sesi teleconference, Rabu (27/4/2022). Sehari sebelumnya, Airlangga mengatakan larangan ekspor hanya berlaku untuk 3 kategori HS RBD Palm Olein.

"Sesuai keputusan bapak Presiden (Jokowi), kebijakan pelarangan ini didetilkan dan berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, dan used cooking oil," ujar dia.

Aturan ini tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang akan berlaku Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Namun ia tidak mendetilkan Permendag baru yang dimaksud.

"Ini sesuai arahan bapak Presiden, ini akan berlaku tanggal 28 April malam ini jam 12 malem," kata Airlangga.

 


Untuk Rakyat

Pemerintah melarang ekspor seluruh produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta turunannya.

Presiden Jokowi disebutnya memutuskan aturan ini demi kepentingan rakyat. Khususnya untuk ketersediaan minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter di seluruh pasar tradisional.

"Kebijakan ini memastikan, produk CPO dapat didedikasikan seutuhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah. Harganya Rp 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," tuturnya.

Airlangga menyatakan, pemerintah berkomitmen memantau pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya melalui koordinasi berbagai instansi.

"Pengawasan pelarangan ekspor dilakukan Bea dan Cukai. Untuk pelaksanaan hasil distribusi CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan di tindak tegas. Karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi. Demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," tandas Airlangga Hartarto.

Infografis Ragam Tanggapan Gonjang-Ganjing Minyak Goreng. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya