Aspebindo Dukung Pencabutan Izin Penggunaan Kawasan Hutan ke 15 Perusahaan

ASPEBINDO berharap upaya pencabutan izin ini menjadi bagian langkah menata dan membina dunia usaha agar lebih terarah hingga menghasilkan hasil yang maksimal ke depannya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Apr 2022, 21:11 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira mengatakan ASPEBINDO menyambut baik langkah-lagkah yang telah dilakukan oleh Ketua Satgas dan tetap membuka ruang untuk menyampaikan pendapat keberatan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil melakukan pencabutan izin usaha penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan.

Langkah pencabutan 15 perusahaan dari 192 rekomendasi izin penggunaan Kawasan hutan dengan alasan pencabutan tersebut karena pemberian izin sudah diberikan namun tak kunjung dikelola oleh perusahaan tersebut. Sehingga proses ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira mengatakan ASPEBINDO menyambut baik langkah-lagkah yang telah dilakukan oleh Ketua Satgas dan tetap membuka ruang untuk menyampaikan pendapat keberatan.

"Kami sangat mengapresiasi atas penjelasan Pak Menteri bahwa perusahaan yang telah mengurus izin tetap harus mempunyai komitmen Investasi agar tetap diberikan ruang untuk menjalankan kegiatan usaha," kata Anggawira dalam keterangan tertulis, pada Rabu (27/04/2022).

Anggawira juga menambahkan ASPEBINDO berharap upaya pencabutan izin ini menjadi bagian langkah menata dan membina dunia usaha agar lebih terarah hingga menghasilkan hasil yang maksimal ke depannya.

"ASPEBINDO selaku asosiasi dibidang energi, mineral dan batubara memandang kedepannya perlu dilakukan kolaborasi dan kemitraan yang strategis antara pemerintah dengan dunia usaha agar bisa membuat kebijakan dan aturan yang sejalan dan juga peroses hilirisasi dalam bidang energi, mineral, dan batubara," ungkap Anggawira.

Terakhir Anggawira mengungkapkan memang perlunya langkah-langkah tegas untuk mengatur dunia usaha namun tetap membuka ruang untuk mendengarkan usulan dunia usaha. Dan berharap kedepannya langkah-langkah ini bisa berdampak memperbaiki perekonomian Indonesia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Menteri Bahlil Cabut 15 Izin Penggunaan Kawasan Hutan:

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencatat hingga 24 April 2022 sudah mencabut 15 Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH) Rinciannya, 3 pelepasan Kawasan hutan (PKH), dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). “Menyangkut Kawasan hutan, saya kemarin lewat Kementerian Kehutanan mengajukan dari 192 perusahaan sudah ada 15 perusahaan yang sudah kita teken, total yang kita cabut sekitar 482 ribu hektar, ada HTI (Hutan Tanaman Industri), ada kebun, HPH, IPPKH,” kata Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers Perkembangan Proses Pencabutan IUP, IPPKH, HGU, dan HGB, Senin (25/4/2022). Pencabutan 15 IPKH karena Pemerintah sudah memberikan izin, namun tidak kunjung dikelola-kelola. Maka dari itu, sudah menjadi hak negara untuk mencabut IPKH tersebut dalam rangka penataan dan penertiban. “Minggu ini lagi, untuk Kawasan hutan aka nada penambahan hutan, ibu Menteri Kehutanan sudah menyampaikan kepada saya,” ujarnya. Sementara, menyangkut Hak Guna Usaha (HGU) saat ini sudah berjalan di Kementerian ATR. Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, pencabutan IPKH maupun IUP dan sebagainya semua berdasarkan Kementerian Teknis yaitu Kementerian ESDM yang mengajukan ke Satgas. Barulah Kementerian Investasi dan Satuan tugas Penataan penggunaan lahan dan penataan investasi mengelola dan memutuskan untuk mencabut IUP tersebut. “Jadi, seluruh input perusahaan mana kita cabut inputnya dari Kementerian Teknis termasuk kehutanan, kami disini di Kementerian Investasi dan Satgas hanya mengelola dan mengeksekusi,” ujarnya.

Dikuasai Kelompok Tertentu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencatat hingga 24 April 2022 sudah mencabut 15 Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH).

Proses selanjutnya dari pencabutan perizinan usaha ini, pada Mei 2022 sesuai rencananya sesuai perintah Presiden akan dilakukan pendistribusian untuk mencapai keadilan. Tujuannya, agar jangan sampai IUP-IUP ini dikuasai oleh sekelompok orang tertentu atau sekelompok usaha tertentu termasuk izin usaha hutan.

“Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk memberikan prioritas kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti NU, untuk gereja, dan organisasi kemasyarakatan yang lain. Kemudian untuk BUMN, BUMDes, Koperasi, dan UKM yang di daerah, jangan sampai IUP ini berkantor di Jakarta, asas keadilannya ini tidak terjadi,” ujarnya.

Sebagai contoh, seharusnya lahan di Sulawesi dikelola oleh orang Sulawesi yang mampu mengelola dengan profesional dan memiliki kapasitas.

“Pengusaha jangan jual izin-izin saja, ini repot kita. Banyak yang protes hal ini kepada saya. Tetapi saya bilang saya mantan pemain, kalau sesama mantan pemain jangan diajarkan bermain. Sebelum ngomong saja sudah tahu arah permainannya kemana,” ungkapnya.

Bahlil berharap kolaborasi bersama antara dunia usaha, Pemerintah, dan distribusi kepada masyarakat bisa memberikan dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi.

Infografis Laju Pertumbuhan Ekonomi Berdasarkan Produk Domestik Bruto 2019-2021. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya