Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020.
"Dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnyanya, Rabu (27/4/2022).
Advertisement
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020. Adapun dakwaan terhadap Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari adalah sebagai berikut:
Kesatu: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP, atau;
Kedua: Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Eksepsi dari terdakwa mau pun Penasihat Hukum Terdakwa," kata Ketut.
KSAD Akan Lacak Aliran Dana Korupsi TWP AD
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan, pihaknya akan melacak aliran dana kasus korupsi Badan Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan (BP-TWP) prajurit TNI AD.
"Pengembalian uang-uangnya atau aset-asetnya, saya nanti akan minta kepada Kepala BPKP, komunikasi, saya akan audit. Kalau perlu audit forensik di mana aliran-aliran dana itu 3 tahun ke belakang sampai 5 tahun ke belakang," ujar Dudung saat acara pertemuan dengan pemimpin redaksi media, Senin (7/2/2022).
Menurut Dudung, TWP merupakan uang tabungan milik prajurit di seluruh Indonesia yang berasal dari potongan gaji pokok sebanyak Rp 150 ribu. Tentunya, kata dia, dana tersebut diperuntukkan atas kepemilikan rumah di kemudian hari.
"Memang tahun lalu ada penyimpangan yang dilakukan oleh Ketua TWP, Brigjen Y. Makanya ini sudah proses, yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan," ucap Dudung.
Dudung memastikan untuk berupaya keras untuk mengembalikan seluruh tabungan milik prajurit. Sebab, hal tersebut tentu berkaitan dengan kesejahteraan keluarga besar TNI AD.
"Saya enggak mau uang prajurit disalahgunakan. Ini harus bertanggung jawab, jadi harus membantu bagaimana caranya untuk mengembalikan uang. Karena uang itu uang prajurit. Saya tidak mau menyengsarakan prajurit," Dudung menandaskan.
Advertisement
KSAD Ancam Copot Komandan yang Abaikan Prajuritnya
Dalam kesempatan berbeda, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengingatkan para pejabat tinggi, panglima, ataupun komandan 1 TNI AD agar memperhatikan kesejahteraan para prajurit yang bertugas dalam operasi militer kewilayahan.
Dudung Abdurachman bahkan tidak ragu untuk mencopot pimpinan yang mengabaikan anak buahnya.
"Saya sampaikan kepada pangdam kalau ada komandan satuan, danrem, danjen, dandim, ada yang kapal keruk..., udah kapal keruk, vacum cleaner, udah gitu pakai kanebo lagi..., copot saya bilang. Ganti dia. Mau hebat, mau pintarnya kayak apa kalau dia pelit, menyengsarakan prajurit, tidak ada cerita, ganti," tutur Dudung saat acara pertemuan dengan pemimpin redaksi media, Senin (7/2/2022).
Dudung menceritakan pertemuannya dengan prajurit yang bertugas di perbatasan Indonesia-Malaysia yakni Pulau Sebatik. Di sana, pasukan mengaku membeli sendiri pakaian keseharian selama menjalani tugas operasi militer.
"Saya bilang kepada Aslog beli sekarang baju-baju, semuanya, kasian prajurit kita di daerah operasi. Kita berleha-leha di sini, prajurit kita di sana, dia tinggalkan juga anak istrinya, taruhannya juga dia nyawa, tapi dia juga harus menanggung. Saya sampaikan beli baju, kaos, dan sepatunya. Kalau bagi kita mungkin mudah, tapi kalau bagi mereka...," jelas dia.
Sama halnya dengan Pulau Sebatik, di Pulau Natuna pun prajurit TNI rela membeli dan menggunakan pakaian dengan bahan yang panas lantaran awet alias tahan lama. Dengan begitu, mereka tidak perlu merogoh uang lebih dalam untuk membeli pakaian tambahan.
"Rp 400 ribu itu bagi mereka besar sekali. Makanya saya sampaikan kepada Aslog beli, prioritaskan prajurit kita. Makanya di dalam kepemimpinan itu apabila kita mengambil suatu keputusan dan kebijakan, libatkan eselon terdepan karena mereka yang menerima dampak secara langsung dari keputusan kebijakan yang kita ambil," tegas Dudung.
Kejagung Tahan Purnawirawan TNI
Sebelumnya Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menahan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, tersangka yang ditahan adalah Kolonel Czi (Purn) CW AHT. Ia ditahan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
"Tim Koneksitas sudah melakukan penahanan terhadap Tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT selaku Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022," kata Ketut saat jumpa pers daring, Selasa (29/3/2022).
Ketut melanjutkan, tersangka kasus dugaan korupsi tabungan perumahan prajurit TNI AD itu ditempatkan di Ruang Tahanan Puspomad. Hal itu berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Ketut menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement