Liputan6.com, Jakarta Dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) resmi memberhentikan Terawan per tanggal 25 April 2022.
"Sudah dibuat surat pemberhentiannya per tanggal 25 April 2022 kemarin," ungkap Ketua Dewan Pertimbangan IDI, Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG.
Advertisement
Marsis mengatakan, surat tersebut disampaikan kepada dokter Terawan lewat IDI cabang. Saat ini, Terawan menjalankan praktik di wilayah DKI Jakarta.
"Akan disampaikan kepada yang bersangkutan oleh IDI cabang," ucap Marsis mengutip Merdeka yang dihubungi pada Rabu, 27 April 2022.
Pemberhentian Terawan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh, Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.
Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menjelaskan pemberhentian permanen terhadap Terawan bukan berarti seumur hidup. PB IDI masih memberikan ruang kepada mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto itu bila ingin kembali menjadi anggota IDI. Hal itu dijelaskan Adib saat bertemu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Kami sampaikan masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali. Kita akan buatkan forum secara internal dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah IDI, siapapun yang mau masuk pasti akan kita terima," kata Adib dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu, 24 April 2022.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berasal dari Keputusan Muktamar XXXI PB IDI
Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022 merekomendasikan pemberhentian secara permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotan IDI.
Rekomendasi pemberhentian permanen dokter Terawan ini merujuk pada surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Melalui surat tersebut diputuskan dan ditetapkan tiga hal.
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian Terawan dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25 Maret 2022.
PB IDI memastikan akan melaksanakan rekomendasi Muktamar XXXI untuk memberhentikan secara permanen dokter Terawan dari keanggotan IDI setelah 25 April 2022.
"Jadi setelah pelantikan (Adib Khumaidi sebagai Ketua Umum PB IDI), mungkin setelah tanggal 25 ya, putusan atas rekomendasi itu akan dilaksanakan oleh IDI," kata Juru Bicara PB IDI, Beni Satria, pada Rabu 20 April 2022.
Advertisement
Efek Diberhentikan IDI
Beni megatakan setelah diberlakukan pemberhentian dari IDI maka hak-hak sebagai anggota tidak lagi didapatkan dokter Terawan. Salah satunya tidak mendapat rekomendasi praktik.
"Hak-hak sebagai anggota tentu tidak akan didapatkan. Salah satunya, rekomendasi izin praktik, jabatan-jabatan yang mengharuskan dijabat oleh seorang dokter sebagaimana diatur dalam Organisasi Tata Laksana Anggota (ORTALA)," terang Beni saat sesi Group Interview Perihal Sosialisasi Hasil Muktamar IDI ke-31 pada Jumat, 1 April 2022.
Lalu, ketika seorang dokter tidak lagi menjadi anggota IDI maka tidak bisa menjadi ketua di perhimpunan dokter. Khususnya di bidang sesuai keahlian dokter tersebut. Dalam kasus Terawan, ia tidak bisa menjadi ketua perhimpunan dokter spesialis radiolog yang merupakan spesialisasi mantan Menteri Kesehatan itu.
Maka meski diberhentikan dari keanggotaan IDI terkait pelanggaran etik, Terawan masih bisa berpraktik karena Surat Izin Praktik (SIP) Terawan masih berlaku sampai 5 Agustus 2023.
"Yang bersangkutan izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023," kata Beni.
IDI Tak Berwenang Cabut SIP
Beni menjelaskan bahwa PB IDI tidak berwenang mencabut SIP Terawan Agus Putranto. IDI hanya berkaitan dengan penyelesaian masalah kode etik kedokteran.
"Saya sampaikan bahwa (izin) praktik kedokteran adalah ranah pemerintah, sedangkan ranah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah pembinaan etik," jelas Beni.
Namun, untuk memperpanjang izin praktik seorang perlu mendapatkan rekomendasi dari IDI.
IDI berperan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai dokter yang bersangkutan, apakah boleh praktik atau tidak. Rekomendasi ini melihat etika dokter seputar tindakan medis yang dilakukan, membahayakan pasien atau tidak.
"Kami akan merekomendasikan kepada Pemerintah bahwa dokter ini boleh berpraktik atau tidak. Boleh atau memang dokter ini beretika atau tidak beretika. Atau apakah dokter ini punya masalah hukum atau mungkin gangguan jiwa," jelas Beni.
"Tentu kami tidak akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk pencabutan (izin praktik)."
Beni Satria kembali menegaskan, tanggung jawab IDI adalah mengeluarkan rekomendasi etika dokter. Jika ada dokter yang tidak beretika, maka IDI mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberhentian keanggotaan dokter dari IDI.
Selanjutnya, IDI akan menyurati Pemerintah. Keputusan pencabutan izin praktik pun ditindak lanjuti oleh Pemerintah.
Advertisement