Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan penggunaan Sinovac untuk vaksinasi booster, Pemerintah akan berupaya menambah pasokan vaksin asal Tiongkok ini. Terlebih, sejak Januari 2022, vaksin Sinovac dikhususkan untuk vaksinasi anak-anak, baik dosis pertama maupun kedua.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyediaan vaksin Sinovac demi mendukung pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan dengan kerja sama bilateral dan pembelian. Pemenuhan ini juga menjamin masyarakat memeroleh akses vaksin COVID-19.
Advertisement
"Sejalan dengan penetapan ini (Sinovac dijadikan booster), Pemerintah akan terus menambah pasokan vaksin agar bisa mencukupi kebutuhan, baik dengan mekanisme pembelian ataupun kerjasama bilateral," kata Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Rabu, 27 April 2022.
Pada konferensi pers Dinamika Vaksin COVID-19, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, berbagai regimen vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema, baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.
"Berbagai upaya dilakukan Pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujar Nadia pada Senin, 25 April 2022.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mekanisme Pemberian Booster Sinovac
Pemberian vaksin Sinovac sebagai booster, sesuai dengan mekanisme vaksinasi booster lain. Terutama penerima booster ditujukan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas.
"Terkait dengan mekanisme pemberian vaksin Sinovac sebagai booster akan sama seperti vaksinasi pada umumnya," jelas Wiku Adisasmito.
Secara rinci, syarat penerima vaksin booster COVID-19 berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), antara lain:
- Berusia 18 tahun ke atas
- Sehat
- Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan
- Memiliki KTP
- Memiliki tiket vaksinasi booster di dalam aplikasi PeduliLindungi
- Tidak sedang positif COVID-19
Sebagai catatan, penggunaan vaksin booster menyesuaikan dengan stok di fasilitas kesehatan. Adapun penggunaan jenis vaksin COVID-19 lain untuk booster akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.
Vaksinasi booster dibutuhkan untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan dari vaksinasi primer. Beberapa manfaat vaksin booster, yakni meningkatkan imunitas tubuh, memperpanjang masa perlindungan terhadap virus, dan membantu mengurangi penyebaran virus Corona.
Advertisement
Stok Sinovac Mencukupi
Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan bahwa stok Sinovac untuk digunakan sebagai vaksin booster mencukupi. Kini, pemberian Sinovac untuk booster dapat menjadi pilihan bagi masyarakat.
Penggunaan Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster menindaklanjuti adanya rekomendasi penyediaan vaksin COVID-19 halal atas Putusan Mahkaman Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 dalam program vaksinasi nasional.
"Kita punya stok 5 sampai 7 juta dosis (vaksin Sinovac). Kalau ada kebutuhan (tambahan) tentunya kita masih ada alokasi dari COVAX Facility dan hibah negara lain," ujar Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 26 April 2022.
Sinovac termasuk salah satu jenis vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Januari 2021, Komisi Fat MUI mengeluarkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China.
Bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Kemudian vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Vaksinasi Booster Sinovac Bertahap
Pelaksanaan vaksinasi booster dengan vaksin Sinovac pun mulai dilakukan bertahap. Vaksinasi booster ditujukan kepada usia 18 tahun ke atas.
"Sudah mulai secara bertahap ya (penggunaan Sinovac untuk vaksinasi booster)," Siti Nadia Tarmizi melanjutkan.
Kemenkes menghormati putusan MA atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal dalam program vaksinasi nasional. Sebagai tindak lanjut pun Kemenkes akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," terang Nadia saat konferensi pers Dinamika Vaksin COVID-19 pada Senin, 25 April 2022.
"Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster."
Terkait program vaksinasi COVID-19, Pemerintah berhasil menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Nadia menyebut bahwa regimen vaksin COVID-19 tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Advertisement