PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-Siap Kena Sanksi

PNS dihimbau untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 28 Apr 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi. PNS dihimbau untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan sejumlah peraturan disiplin kepada PNS jelang Lebaran Idul Fitri 2022.

Pertama, PNS dihimbau untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Sebab pada dasarnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja.

Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PANRB benar-benar dijalankan.

"Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (PNS-nya). Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan," pinta Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

"Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut," imbuhnya.

Jika PNS tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Gratifikasi

Ilustrasi. PNS dihimbau untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas.

Agus Pramusinto melanjutkan, pemberian parsel termasuk salah satu jenis gratifikasi sehingga PNS wajib menolaknya. Larangan menerima parsel pun sudah jelas diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni ASN dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

"Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idul Fitri kita tidak boleh menerima itu," jelas Agus.

Dia menambahkan, jika PNS tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

"Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi PNS betul-betul terjaga. Saya kira (juga) menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang kecil-kecil itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik," ujar Agus.

Jika ada PNS tetap nekat menerima parsel Lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.


Jokowi Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama PNS Lebaran 2022

Ilustrasi. PNS dihimbau untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas.

Pegawai Aparatur Sipil Negara resmi diperbolehka cuti bersama Lebaran tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Aturan cuti bersama PNS Lebaran 2022 yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (26/4/2022).

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

PNS boleh cuti sebelum atau sesudah Lebaran

Adapun Kementerian PANRB yang menerbitkan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan cuti bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masa Lebaran 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam SE ini, juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dikutip dari SE tersebut, meski demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 


Jadwal Cuti Lebaran 2022

Ilustrasi PNS

Pekan depan, umat Muslim di seluruh Indonesia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran. Pemerintah pun sebelumnya telah mengumumkan jadwal cuti Lebaran 2022 bagi masyarakat.

Tanggal libur dan cuti Lebaran tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam konferensi pers daring di laman Youtube Sekretariat Presiden pada 6 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Juga menetapkan cuti bersama Idul fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi, dikutip Selasa (26/4/2022).

Berikut adalah rincian cuti bersama Lebaran 2022 :

- Jumat 29 April 2022

- Rabu, 4 Mei 2022

- Kamis, 5 Mei 2022

- Jumat, 6 Mei 2022

Diketahui bahwa kebijakan cuti bersama Lebaran 2022 diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur oleh lebih rinci melalui keputusan bersama menteri menteri terkait," jelas Jokowi.

Infografis Zakat PNS Muslim

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya