Saatnya Beralih ke TV Digital! Mulai 30 April Siaran TV Analog Dihentikan

Tepat pada tanggal 30 April 2022, 166 kabupaten/kota di Indonesia penyiaran konten televisi tidak lagi secara analog.

oleh Fachri pada 03 Mei 2022, 08:00 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. Dok: kominfo.go.id

Liputan6.com, Batam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Komisi 1 DPR RI, terus menerus mendorong sosialisasi dan ajakan segera beralih ke siaran TV Digital. Sebagaimana amanat Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 72 angka 8, pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) menjadi sebuah keniscayaan.

Masyarakat luas terus menerus diingatkan bahwa penghentian siaran TV Analog makin dekat. Sekalipun tahap terakhir jatuh pada 2 November 2022, namun, tahap pertama sudah dalam hitungan hari. Tepat pada tanggal 30 April 2022, 166 kabupaten/kota di Indonesia mengalami ASO. Penyiaran konten televisi tidak lagi secara analog, melainkan menggunakan teknologi penyiaran digital. 

Dalam dalam kegiatan bertajuk "Kick Off Analog Switch Off Tahap 1" yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/4/2022), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengatakan, salah satu kunci kesuksesan program migrasi siaran televisi analog ke digital, adalah penyediaan bantuan Set Top Box (STB) oleh Lembaga Penyelenggara Siaran (LPS) multiflexing (MUX) kepada rumah tangga miskin (RTM).

“Peran penyelenggara MUX atau lembaga penyiaran, baik swasta maupun lembaga penyiaran publik seperti TVRI, memang menjadi penting,” papar Usman Kansong dalam acara tersebut.

 


Sinergitas Kunci Digitalisasi Penyiaran

Sementara Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, pada kesempatan yang sama menekankan, perlunya sinergitas antar lembaga. Digitalisasi penyiaran bukanlah hal yang sederhana sehingga diperlukan sinergitas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Itulah mengapa acara hari ini adalah sebagai sebuah langkah lanjutan dari keseriusan kami, Komisi I DPR RI dengan Kemkominfo untuk bersama mewujudkan tayangan penyiaran yang berkualitas melalui Analog Switch Off," kata Meutya Hafid.

Pemerintah maupun DPR terus mendorong masyarakat Indonesia beralih ke siaran televisi digital tanpa harus menunggu saat siaran analog dimatikan.

“Tentu diharapkan masyarakat dengan gegap gempita bersenang hati menyambut era digitalisasi penyiaran,” ujar Ketua Komisi I DPR RI itu. 

Kegiatan "Kick Off Analog Switch Off Tahap 1" di Medan tersebut diakhiri dengan penyerahan bantuan STB secara simbolis kepada 10 masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. 

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Staf Khusus Menteri Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, Kepala KPID Sumatera Utara, Mutia Atiqah, dan Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Agus Tripriyono.


Bantuan STB Dikirim ke Rumah Penerima

Terkait bantuan STB untuk RTM, di ASO 1 dibagikan sebanyak 3,202.470 unit STB. Dari jumlah tersebut, Kominfo menyediakan 87.277 unit. Sisanya, 3.115.193 unit, akan disediakan oleh LPS penyelenggara MUX. 

Jumlah total RTM penerima bantuan sebanyak 6,7 juta rumah tangga. Dari jumlah tersebut, 5,7 juta STB merupakan komitmen dan kewajiban LPS MUX. “Pemerintah, bila diperlukan akan menyediakan sisanya, yaitu 1 juta unit STB,” ujar Usman.

Bantuan STB untuk RTM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, bahwa pemerintah akan membantu penyediaan STB pada saat dilakukannya ASO. Dan dalam ketentuan tersebut, disebutkan secara jelas bahwa penyediaan STB utamanya bersumber dari komitmen penyelenggara multiflexing (MUX).

Penerima bantuan STB adalah RTM yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, memenuhi kriteria yaitu memiliki perangkat TV analog, menikmati siaran TV terestrial, dan lokasi rumahnya berada pada cakupan wilayah layanan siaran TV digital  dengan syarat 1 rumah tangga miskin hanya berhak menerima 1 bantuan STB.

“Sehingga tidak ada pendaftaran oleh masyarakat, tetapi langsung dibagikan oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing kepada rumah tangga miskin yang memenuhi kriteria tersebut,” kata Usman Kansong.


Saatnya Beralih ke TV Digital!

Beralih ke siaran TV Digital itu mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap. 

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi. 

Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal. 

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di sini dan untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), bisa dicek di sini. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan. 

Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV Digital. tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya