Liputan6.com, Jakarta Penggunaan booster Sinovac, menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi memberikan perlindungan dan alternatif masyarakat agar nyaman memilih jenis vaksin COVID-19. Terlebih, Sinovac sudah mengantongi Sertifkat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Walau begitu, hasil uji klinis sebelumnya menyatakan, efikasi Sinovac sangat rendah untuk dijadikan booster dengan konsep homolog--jenis vaksin booster sama dengan vaksin dosis pertama dan kedua. Sehingga sebelumnya Pemerintah tidak memasukkan Sinovac ke dalam regimen booster.
Advertisement
"Ya, efikasi rendah, tapi artinya tetap ada perlindungan dan ini memberikan alternatif kenyamanan masyarakat untuk memilih jenis vaksin tertentu," kata Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Kamis (28/4/2022).
Pada Maret 2022, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, alasan Sinovac tidak masuk digunakan sebagai booster. Bahwa saat uji klinis, efikasi Sinovac terbilang sangat rendah untuk booster dengan konsep homolog.
"Surat Edaran saya yang terakhir tanggal 26 Februari belum masuk Sinovac. Karena uji klinisnya rendah sekali untuk booster homolog dengan Sinovac (dosis 1), Sinovac (dosis 2), dan Sinovac (booster). Jadi, tidak masuk dalam regimen booster," jelas Maxi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu, 30 Maret 2022.
Ketetapan di atas soal vaksin Sinovac sebelumnya diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/C/1641/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster) tertanggal 26 Februari 2022.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penyediaan Vaksin COVID-19 Halal
Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal dalam program vaksinasi nasional.
Sebagai tindak lanjut pun Kemenkes akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," terang Nadia saat konferensi pers Dinamika Vaksin COVID-19 pada Senin, 25 April 2022.
"Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster."
Saat kondisi darurat, MUI sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Pada Januari 2021, Komisi Fat MUI mengeluarkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China.
Bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Kemudian vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Advertisement
Izin BPOM untuk Booster Sinovac
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebenarnya sudah mengizinkan vaksin Sinovac menjadi booster sejak Pemerintah memulai program vaksinasi booster lansia dan masyarakat umum pada Januari 2022.
Kombinasi awal yang dikeluarkan BPOM, salah satunya pemberian vaksinasi booster homolog bagi pengguna Sinovac. Artinya, mereka yang divaksinasi primer Sinovac bisa melanjutkan suntikan booster dengan Sinovac kembali.
Adapun daftar kombinasi vaksin booster, termasuk yang divaksinasi primer Sinovac, antara lain:
- Vaksin primer Sinovac, vaksin boosternya menggunakan AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml)
- Vaksin primer AstraZeneca, vaksin boosternya menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
- Vaksin primer Pfizer, vaksin boosternya menggunakan Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
- Vaksin primer Moderna, boosternya menggunakan vaksin yang sama Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin primer Janssen (J&J), vaksin boosternya menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin primer Sinopharm, vaksin boosternya menggunakan Sinopharm juga dosis penuh (0,5 ml)
Pemberian Booster Sinovac
Pada konferensi pers, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemberian Sinovac sebagai booster mengikuti mekanisme vaksinasi booster secara umum.
"Terkait dengan mekanisme pemberian vaksin Sinovac sebagai booster akan sama seperti vaksinasi pada umumnya," kata Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Rabu, 27 April 2022.
Syarat penerima vaksin Booster COVID-19 berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), antara lain:
- Berusia 18 tahun ke atas
- Sehat
- Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan
- Memiliki KTP
- Memiliki tiket vaksinasi booster di dalam aplikasi PeduliLindungi
Tidak sedang positif COVID-19
Sebagai catatan, penggunaan vaksin booster menyesuaikan dengan stok di fasilitas kesehatan. Penggunaan jenis vaksin COVID-19 lain untuk booster akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.
Vaksinasi booster dibutuhkan untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan dari vaksinasi primer. Manfaat vaksin booster, yakni meningkatkan imunitas tubuh, memperpanjang masa perlindungan terhadap virus, dan membantu mengurangi penyebaran virus Corona.
Baca Juga
Advertisement