Wali Kota Balikpapan Gusar Penjualan Miras Terlalu Gamblang di Toko Ritel Saat Ramadhan

Wali Kota Balikpapan bersama Forkopimda menggelar sidak parsel menjelang lebaran di sejumlah toko dan swalayan untuk memastikan tidak ada produk kedaluwarsa yang dijual bebas.

oleh Apriyanto diperbarui 29 Apr 2022, 22:00 WIB
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud bersama Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso memeriksa tanggal kedaluwarsa produk parsel yang dijual di toko Suzana, Kamis (28/4/2022). (Apriyanto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Balikpapan - Demi memastikan produk makanan yang dijual aman dikonsumsi selama hari raya Idul Fitri 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan sidak parsel di sejumlah toko dan swalayan, pada Kamis (28/4/2022) siang.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Dan didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj Sekertaris Daerah (Sekda) dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Rombongan sidak awalnya mendatangi sebuah toko yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota. Di sana Wali Kota bersama Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso membongkar satu parsel yang berisi makanan ringan. Hal ini dilakukan untuk melihat tanggal kedaluwarsa produk-produk tersebut.

"Kegiatan ini untuk melihat apakah ada produk kadaluwarsa yang ikut dijual, ini salah satu bentuk perhatian kami untuk menjaga masyarakat agar mengonsumsi makanan yang layak," terang Rahmad, disela-sela kegiatan sidak parsel lebaran," pada Kamis (28/4/2022).


Temukan Toko Menjual Miras

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menemukan penjualan miras saat sidak parsel. (Apriyanto/Liputan6.com)

Setelah dicek tanggal kedaluwarsanya, produk-produk tersebut masih layak konsumsi. Namun, sebelum meninggalkan toko tersebut, pandangan Rahmad tertuju dengan sejumlah minuman keras (miras) yang terpajang rapi di etalase toko tersebut. Jelas saja orang nomor satu di lingkungan Pemkot Balikpapan langsung mempertanyakan soal penjualan miras tersebut.

"Ini jual miras juga, coba lihat izinnya toko ini. Pak Dinas Perdagangan dan Satpol PP coba cek ini," sebut Rahmad.

Dia menyayangkan pada bulan Ramadan seperti saat ini, penjualan miras dilakukan secara terang-terangan, meskipun toko tersebut mempunya izin distributor miras untuk menyuplai ke sejumlah hotel dan pub di Balikpapan. Rahmad meminta agar miras tersebut tidak dipajang lagi di etalase, karena dapat menarik peminat untuk membeli secara eceran.

"Ternyata dia mempunyai izin distributor ke hotel-hotel, tidak boleh menjual eceran makanya kita sudah peringatkan untuk tidak dipajang di etalase," tegas Rahmad.


Pastikan Produk Aman Dikonsumsi

Salah satu swalayan di Balikpapan Selatan yang turut disidak oleh Wali Kota Balikpapan dan Forkopimda. (Apriyanto/Liputan6.com)

Selain toko itu, salah satu swalayan di wilayah Balikpapan Selatan juga disidak oleh rombongan ini.

Di sana, secara acak Rahmad mengecek tanggal kedaluwarsa produk-produk yang dijual. Tim sidak ini tidak menemukan adanya produk kedaluwarsa. Dan dia berharap kepada pengelola swalayan untuk jeli melihat produk-produk yang sudah kedaluwarsa, sehingga tidak beredar di masyarakat.

"Hasil pemantauan kita tidak ada barang kadaluwarsa. Kita tetap imbau jangan sampai menjual barang yang tidak layak. Masyarakat juga harus hati-hati dalam membeli barang. Lihat tanggal kedaluwarsanya,” Rahmad mengakhiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya