Praktis, Syarat Ajukan Klaim JHT Cukup 2 Dokumen Saja Lho

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

oleh Tira Santia diperbarui 28 Apr 2022, 19:15 WIB
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yakni  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan sekaligus mengakomodasi aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Menaker dalam konferensi pers Permenaker terkait JHT, Kamis (28/4/2022).

Lantas apa saja manfaat terbaru klaim JHT? Berikut 3 manfaat utamanya:

Pertama, Permenaker ini mengakomodir Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terutama yang terkait dengan ketentuan klaim manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

"Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tegasnya.

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini


Manfaat Selanjutnya

Persyaratan klaim manfaat JHT kini lebih sederhana

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT kini lebih sederhana, contohnya persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

“Saat ini menjadi 2 dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” ujar Menaker.

Ketiga, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli;

“Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu, juga terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK. Namun, Menaker menekankan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk mem-PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lewat Aplikasi JMO, Pencairan JHT BPJAMSOSTEK Cuma 15 Menit

Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah memangkas waktu pencairan klaim JHT, dari yang awalnya rata-rata butuh 10-15 hari menjadi hanya 15 menit dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dalam upaya merespon perubahan kondisi lingkungan akibat pandemi dan beragam tantangan lain di depan, BPJAMSOSTEK meluncurkan beragam inovasi layanan di tahun 2021.

"Di antaranya dengan melakukan penyempurnaan proses klaim JHT secara digital atau yang dikenal dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), serta meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)," katanya, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

 


Sudah Diunduh 10 Juta Orang

Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan

Aplikasi yang saat ini telah diunduh oleh 10 juta pengguna tersebut merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan kapasitas layanan kepada peserta, terlebih pada masa pandemi yang menyebabkan adanya pembatasan mobilitas sosial.

"Dengan adanya JMO, peserta dapat melakukan klaim lebih cepat dan mudah dengan beragam fitur-fitur yang lebih lengkap," jelas Anggoro.

Simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim yang dilakukan BPJAMSOSTEK mampu memangkas masa tunggu klaim JHT, dari yang awalnya rata-rata 8 hari menjadi rata-rata 1,05 serta meningkatkan success rate klaim JHT dari 55 persen di Januari, menjadi 95 persen di akhir 2021.

"Kanal online lebih banyak dipilih oleh para peserta, terbukti dari melonjaknya angka penggunaan JMO dan Lapak Asik dari 36 persen menjadi 76 persen," jelas Anggoro.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya