Pekerja Masih Bisa Klaim JHT Meski Ada Tunggakan Iuran

Klaim manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Apr 2022, 17:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun terdapat terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.  

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun terdapat terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

“Tunggakan Iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” kata Menaker dalam konferensi pers Permenaker tentang JHT, secara virtual, Kamis (28/4/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Regulasi baru ini mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 19 Tahun 2015 dan No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Dengan terbitnya permen No 4 Tahun 2022 ini maka Permenaker nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan yang utamanya ketentuan klaim manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

“Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” katanya.

Disamping itu, juga ada beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker ini, pertama, klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Ketiga, pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker berharap semua pekerja atau buruh bisa tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan Jaminan Hari Tuayang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja dan buruh.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Klaim JHT Tak Perlu Menunggu sampai Umur 56 Tahun

Klaim manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dan terkena PHK, kini bisa langsung mengajukan atau mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Para buruh atau pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk klaim JHT.

Aturan soal Jaminan Hari Tua tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan sekaligus mengakomodasi aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

“Yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers Permenaker terkait JHT, Kamis (28/4/2022).

Selain itu, kini persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana, contohnya persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

“Saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” imbuhnya.

 


Kemudahan Pengajuan

Klaim manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, diantaranya, terkait Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.

Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan; dan terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK.

“Namun perlu saya tekankan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk mem-PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menaker.

Menaker menegaskan kembali, bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait.

“Permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan LKS Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri atas perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan Pemerintah. Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker,” pungkasnya.

Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya