Liputan6.com, Jakarta - F Para pelaku mudik Lebaran dapat memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) melalui berbagai kanal digital yang disedikan oleh BPJS Kesehatan. Dengan demikian urusan administratif dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Seperti disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, pihaknya tengah mengencarkan sosialisasi dan edukasi kepada pemudik untuk memanfaatkan kanal digital yang tersedia. Misalnya penggunaan aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) Terintegrasi melalui nomor 08118165165.
Advertisement
Adapun layanan yang bisa diakses peserta JKN - KIS melalui PANDAWA yakni pendaftaran peserta JKN - KIS baru, menambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, mengubah jenis kepesertaan, mengubah data identitas, mengubah data golongan dan gaji, dan mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Selain itu, melalui PANDAWA BPJS Kesehatan juga dapat melakukan penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, serta pengaktifan kembali JKN - KIS. Diharapkan melalui kanal layanan tersebut, hak peserta dalam mendapatkan kemudahan layanan dapat terpenuhi.
Layanan administrasi melalui PANDAWA juga telah dapat dimanfaatkan masyarakat pada masa pandemi COVID-19. Layanan menggunakan aplikasi Whatsapp itu merupakan bagian dari CHIKA dan telah dapat diakses di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui PANDAWA, peserta JKN - KIS dapat memanfaatkan layanan dengan baik sehingga urusan administrasi terkait BPJS Kesehatan dapat dilakukan dari mana saja. Diharapkan, masyarakat bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan mudah tanpa perlu tatap muka dengan petugas.
Cara Akses PANDAWA
Bagi Anda yang masih belum mengetahui cara mengakses layanan PANDAWA, berikut panduan akses melalui CHIKA:
1. Akses CHIKA melalui Whatsapp ke nomor 08118750400
2. Setelah CHIKA merespon, pada layar ponsel akan menampilkan jenis pelayanan CHIKA dan peserta dapat memilih jenis layanan administrasi
3. Kemudian pada layar akan muncul
4. Jenis Layanan PANDAWA dan peserta dapat memilih 1 jenis layanan Setelah memilih 1 jenis layanan yang dibutuhkan, selanjutnya peserta perlu memilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal peserta
5. Langkah terakhir, CHIKA akan memberikan formulir pelaporan yang wajib diisi oleh peserta CHIKA akan memberikan nomor Whatsapp kantor cabang sehingga peserta dapat mengirimkan formulir pelaporan ke nomor Whatsapp kantor cabang sesuai dengan wilayah daerah peserta tinggal
Advertisement
6 Fitur Baru Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN dirilis oleh BPJS Kesehatan pada 2017 guna memberi pelayanan online kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
Ada beragam fitur dalam Mobile JKN seperti cek tagihan, pembayaran iuran kepesertaan, mengubah data peserta, dan banyak lainnya.
Dalam upaya melayani masyarakat yang terkena dampak COVID-19, Mobile JKN mengeluarkan 6 fitur baru, yaitu:
- Skrining mandiri COVID-19, yaitu panduan bagi peserta dalam memantau kondisi kesehatannya dengan melihat gejala- gejala penularan COVID-19.
- Ketersediaan tempat tidur, untuk memberi informasi kepada masyarakat mengenai ketersediaan tempat tidur atau ruang rawat inap sebelum datang ke rumah sakit
- Program relaksasi tunggakan, program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang telah menunggak tagihan lebih dari enam bulan. Melalui program ini, masyarakat dapat melakukan pengajuan untuk mendapatkan keringanan dalam membayar iuran
- Obat ditanggung, bertujuan untuk menampilkan daftar obat-obat yang ditanggung BPJS Kesehatan
- Jadwal tindakan operasi, untuk menampilkan informasi mengenai jadwal tindakan operasi bagi peserta
- Konsultasi dokter, untuk memudahkan peserta melakukan komunikasi ke dokter di tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendukung penerapan jaga jarak
Cara Menggunakan Mobile JKN
Lalu bagaimana cara menggunakan layanan Mobile JKN? Berikut panduan lengkapnya:
- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.
- Klik “Daftar”Klik “Pendaftaran Peserta Baru”. Baca syarat dan ketentuan, lalu pilih “Saya setuju”
- Masukkan NIK KTP-el dan kode captcha, klik selanjutnya
- Akan muncul data diri dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, klik selanjutnya
- Masukkan data diri sesuai yang diminta
- Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan dan faskes gigi
- Masukkan alamat email yang aktif dan pilih simpan
- Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email tersebut
- Buka pesan email tersebut dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN
- Pada layar akan muncul tampilan data peserta yang berhasil didaftarkan dan akan menerima nomor Virtual Account melalui email
- Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor Virtual Account tersebut melalui ATM, internet banking, bank, kantor pos atau merchant BPJS
- Setelah melakukan pembayaran Anda pun bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN
Advertisement