Liputan6.com, Jakarta Hasil survei Indikator Politik Indonesia terbaru terkait Persepsi Publik Terhadap Kinerja Penegak Hukum mengungkap, kepercayaan publik terhadap kejaksaan sebesar 68%, pengadilan sebesar 67% dan KPK berada di posisi buncit, 62%.
Menanggapi rendahnya nilai KPK dalam survei tersebut, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, kinerja KPK era kepemimpinan Firli Bahuri tidak lebih buruk dari kepemimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya, Agus Rahardjo.
Advertisement
"KPK itu kalau dilihat secara kuantitatif, pekerjaan Pak Firli dan kawan-kawan itu tidak lebih jelek dari KPK sebelumnya. Jumlah OTT yang dulu dipersoalkan, dulu bisa OTT sekian sekarang ini OTT terus. Pada awal-awal juga sudah tingkat menteri, DPR, gubernur, bupati semuanya diambil," kata Mahfud, Kamis (28/4/2022).
Dia justru menyebut, KPK saat ini lebih bagus dari era sebelumnya, bila dilibat dari jumlah OTT. Namun, lanjut dia, meski berkinerja bagus, ada sebagian orang yang mencap KPK saat ini tetap lah sebagai produk rekayasa.
"Tetapi terlanjur nih KPK itu dianggap produk rekayasa, sehingga orang masih ada saja yang mencibir itu. Padahal, kalau mau ukuran kuantitatif itu tidak jelek. Saya malah meyakini lebih bagus dari periode sebelumnya, kuantitatif ya," kata Mahfud.
Dia juga menyebut jumlah uang yang diselamatkan atau dikembalikan kepada negara oleh KPK pimpinan Firli Bahuri lebih baik dari KPK periode sebelumnya.
"Terhadap jumlah tindakan, orang yang dihukum, yang tersangka, kemudian yang diselamatkan dan uang yang disetor kepada negara. Saya melihatnya itu tidak lebih jelek yang sekarang ini," imbuh Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud menyebut banyaknya cibiran ke KPK saat ini hanya datang dari kelompok nyinyir, yang menganggap semua kerja aparat salah.
"Cibiran-cibiran itu, menurut saya sama, hanya datang dari kelompok-kelompok tertentu yang memang selalu nyinyir di dalam berbagai hal, apa pun salah," pungkas Mahfud.
Jadi Sorotan
Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan. Bahkan, hingga Amerika Serikat (AS). AS menyoroti soal tes wawasan kebangsaan (TWK) dan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, apa yang menjadi sorotan AS tersebut sudah dituntaskan pihak lembaga antirasuah.
"Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
AS diketahui menyoroti asesmen TWK yang menonaktifkan 75 pegawai KPK termasuk Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan. Dari 75 pegawai yang dinonaktifkan, 57 pegawai di antaranya disingkirkan dari KPK.
Menurut Ali, permasalahan TWK sudah selesai. Lagipula para mantan pegawai KPK sudah bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Sementara terkait dengan sorotan AS soal pelanggaran etik Lili Pintauli, Ali memastikan proses tersebut sudah diselesaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas sudah menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Lili.
"Pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK," kata Ali.
Laporan terkait praktik hak asasi manusia (HAM) yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri AS juga menyoroti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili Pintauli Siregar. AS menyoroti pelanggaran etik Lili yang berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.
Dalam sebuah laporan bertajuk '2021 Country Reports on Human Rights Practices', Lili sudah dijatuhi sanksi lantaran berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.
Meski demikian, Ali menyatakan pihak lembaga antiruah menghormati sorotan dari AS tersebut.
"Pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak," kata Ali.
Advertisement