Liputan6.com, Jakarta Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan ditunjuk secara lisan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menggantikan peran Ade Yasin, sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bogor.
Diketahui, dia menggantikan posisi sebagai Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap.
Baca Juga
Advertisement
Iwan pun hanya diangkat sebagai Plt Bupati, sedangkan posisi Wabub akan dikosongkan menunggu putusan inkracht.
"Pak gubernur sudah menyampaikan secara lisan, tadi juga sudah rapat untuk mengurus status Plt. Nanti dari kita menyusun pemberkasan," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Dia menegaskan, Pemerintahan Kabupaten Bogor akan tetap berjalan seperti biasanya. Namun, ia mengaku tidak ingin kejadian serupa terulang.
"Terkait kasus ini sebagai bukti harus ada koreksi. Setiap tahun kan ada BPK, tapi enggak pernah terjadi. Nah ini yang something lah, mungkin sudah ada hal yang memang harus kita koreksi, kecuali ini baru sekali ya. Dan saya tidak mau lagi tahun depan ada kasus kayak IMB, Inisiatif Membawa Bencana gini," kata Iwan.
Ia juga sempat menyinggung soal inisiatif membawa bencana kembali terulang di kemudian hari dan menimpa dirinya.
"Nanti saya lagi (yang kena). Kan sebetulnya ini hal yang rutin dilakukan dan yang penting kan apa adanya menyampaikan ke BPK," ujar Iwan.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, angkat bicara soal bantahan Bupati Bogor Ade Yasin terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, tahun 2021.
Menurut Fikri, para tersangka KPK biasa melakukan bantahan. “Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).
Ali menyatakan, KPK pasti telah mengantongi berbagai bukti sebelum menaikkan proses penyidikan kasus Bupati Bogor Ade Yasin.
Penggeledahan
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah tempat di Bogor, Jawa Barat terkait kasus Bupati Bogor.
"Benar, informasi yang kami terima, hari ini 28 April 2022 tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemkab Bogor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Menurut dia, penggeledahan ini masih berlangsung. Oleh karena itu, dia belum bisa berkomentar banyak soal hal ini.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Akan kami informasikan lebih lanjut," sambung Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Delapan orang tersebut yakni Bupati Bogor Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Sementara pihak pemberi suap KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Advertisement
Maksud Berikan Suap
Penetapan tersangka terhadap mereka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa, 26 Maret 2022 hingga Rabu, 27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.
Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.
Firli Bahuri menyebut Ade Yasin menyuap para auditor BPK Jabar agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK.
Firli menyebut, awalnya tim pemeriksa dari BPK Jabar ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kesepakatan
Tim pemeriksa tersebut yakni Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan, dan para pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.
Firli mengatakan, atas keinginan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor menerima opini WTP, pada sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam.
Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung.
Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu. Kemudian audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022.
Advertisement