DPR Diminta Segera Mengesahkan RUU PPRT

DPR RI diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah memberikan kepastian perlindungan bagi para PRT.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Apr 2022, 22:01 WIB
Aksi ratusan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mendesak disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang masuk dalam Prolegnas 2015 di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/3/2015).(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta DPR RI diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah memberikan kepastian perlindungan bagi para PRT.

Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari memandang, ini bukan lagi memandang urgensi dan pentingnya RUU PPRT tersebut, tapi bagaimana semua pihak harus menemukan strategi agar DPR bisa mempercepat pengesahan produk hukum itu.

"Kami terus memperluas pendekatan ke berbagai kelompok kepentingan termasuk kalangan pengusaha. Semoga DPR segera menuntaskan RUU yang sudah 20 tahun ini macet di DPR," kata dia, seperti dikutip Sabtu (30/4/2022).

Sementara perwakilan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Ari Ujianto memandang yang perlu ditekankan adalah pengintegrasian HAM dan etik inklusivitas ke dalam setiap kehidupan termasuk di bisnis.

"Sehingga bisa diurus negara ke dalam skema perlindungan sosial. Sebab faktanya, PRT dan keluarganya termasuk kelompok penduduk miskin yang berhak terhadap banyak bantuan sosial," kata dia.

Aktivis Perempuan Rina Prihatiningsih memandang UU Ketenagakerjaan dan Permenaker tentang PPRT masih tak memberikan perlindungan kepastian hukum yang adil dan memadai bagi para pekerja.

"Hal ini tidak sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan, agar tidak ada seorangpun yang tertinggal sebagaimana juga diamanatkan dalam Pembukaan dan Isi UUD 1945," kata dia.

 


Negara Harus Hadir

Wanita yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Umum DPP IWAPI Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan ini memandang, RUU PPRT sudah terlalu lama dibahas namun tak kunjung disahkan.

Padahal negara harus hadir untuk memastikan setiap warganya bisa memperoleh keadilan.

Rina yang juga menjabat sebagai Co-Chair G20 Empower ini, mengingatkan masalah ini perlu dibahas di dalam KTT G-20, di mana Indonesia yang menjadi tuan rumahnya.

"Segera realisasikan RUU menjadi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Negara harus hadir dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja," kata Rina.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya