Kemnaker: 794 Perusahaan Dilaporkan Tak Bayar THR ke Karyawan

Dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H-1 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 83,78 persen dibandingkan hari kerja sebelumnya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 02 Mei 2022, 17:00 WIB
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5496 laporan. Aduan tersebut terhitung sejak posko dibuka pada 8 April hingga 1 Mei 2022.

Dari jumlah tersebut tercatat pengaduan online sebanyak 2.935 laporan dan konsultasi online mencapai 2.561 laporan. Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online.

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H-1 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.488 laporan, " kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker dikutip pada Senin (2/5/2022).

Dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.561 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.685 laporan dan sisanya 876 laporan masih dalam proses penyelesaian.

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, " katanya.

Sementara dari 2.935 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.688 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.384 THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1.200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahan. "Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1610 laporan masih sedang proses, " kata Anwar.

Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H-1 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 83,78 persen dibandingkan hari kerja sebelumnya, Jumat (29/4/2022).

"Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku pada 1 Mei, masing-masing memiliki 1 laporan. Jadi total pada H-1 lebaran ini, ada 6 laporan konsultasi online, " katanya.

Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-1 Mei, DKI Jakarta juga tercatat melaporkan yakni sebanyak 918 laporan, disusul Jawa Barat (599), Banten (316), dan Jawa Timur (280). Dari jumlah 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar (137).

"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan, " kata Anwar Sanusi.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " kata Anwar Sanusi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


THR Masih Jadi Masalah Tahunan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5496 laporan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai, semakin banyaknya laporan tentang THR, baik berupa konsultasi maupun laporan, merupakan bukti bahwa THR tetap menjadi masalah tahunan bagi semua pihak yaitu pekerja dan manajemen.

Seharusnya THR tidak menjadi masalah, karena pemberian Tunjangan Hari Raya sudah lama dilakukan dan menjadi budaya, serta diatur dalam hukum positif kita.

“Menurut saya, bila sekadar konsultasi mengapa tidak selesai pada saat konsultasi, sehingga dari 2.230 laporan konsultasi bisa diselesaikan langsung. Kan hanya konsultasi. Kalau dikatakan yang sudah diselesaikan 1.779 konsultasi, bagaimana dengan sisanya dan kenapa membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya?,” kata Timboel, Jumat (29/4/2022).

Timboel kira, konsultasi yang disampaikan oleh pelapor tersebut adalah persoalan THR yang muncul di perusahaan, bukan murni sekadar konsultasi. Atas konsultasi ini, dia mendorong Pengawas Ketenagakerjaan di Kemenaker dan Disnaker proaktif meresponnya dan menanyakan tindak lanjut pembayaran THR 2022 di perusahaan tersebut.

Demikian juga dengan 1.828 laporan pengaduan, dinyatakan oleh Kemnaker, dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti 2 laporan. Dua laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

“Saya nilai, dari tindak lanjut hanya 2 laporan, respon yang dilakukan Kemenaker dan Disnaker sangat rendah dan terlalu kaku, tidak berusaha untuk memastikan laporan tersebut bisa ditindaklanjuti walaupun belum memasuki tenggat waktu H-7,” ujarnya.

Kembali respon klasik Kemnaker disampaikan yaitu “mengkampanyekan” tindaklanjut dengan memberikan nota pemeriksaan 1 dan 2, lalu mengenakan denda dan sanksi administratif.

“Apakah pelapor yaitu pekerja terus diinformasikan tentang tahapan-tahapan sanksi yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan di Kemenaker dan Disnaker? Apakah Pengawas Ketenagakerjaan akan memberikan bukti Nota Pemeriksaan tersebut kepada pekerja sebagai bukti bahwa Nota Pemeriksaan sudah diberikan kepada perusahaan yang melanggar THR?,” tanya Timboel.


Sanksi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5496 laporan.

 

Dia pun mempertanyakan bagaimana dengan sanksi denda dan tindak lanjut sanksi administratif yang akan dilakukan Lembaga pelayanan public? Apakah Pengawas Ketenagakerjaan akan terus berkomunikasi dengan pekerja sebagai pelapor, atau laporan tersebut tidak ditindaklanjuti lagi sehingga pekerja membawa pelanggaran THR ini sebagai perselisihan Hak ke Pengadilan Hubungan Industrial sampai Mahkamah Agung?

“Saya kira perlu sekali adanya keterbukaan pihak pengawas ketenagakerjaan dalam menindaklanjuti seluruh laporan, termasuk sanksi-sanksi yang diatur dalam hukum positif,” ujarnya.

Dia berharap pengawas Ketenagakerjaan lebih proaktif dan terus berkomunikasi dengan para pekerja yang melaporkan pelanggaran THR, serta transparan dengan langkah-langkah yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan serta mau memberikan bukti Nota Pemeriksaan, sanksi denda, serta permintaan pemberian Sanksi administratif kepada Lembaga yang melakukan layanan publik.

Timboel mengusulkan, agar data-data laporan tahun ini atau tahun sebelumnya akan di record dan dijadikan data untuk meningkatkan peran pengawas ketenagakerjaan untuk meminimalisir pelanggaran THR untuk tahun-tahun berikutnya.

“Saya berharap ada lembaga eksternal yang bisa mengawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di tingkat Kemenaker dan disnaker terkait THR ini, dan kasus-kasus lainnya. Saya berharap Pemerintah serius membentuk Lembaga independen yang benar-benar bisa mengawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan,” pungkasnya.  

Infografis Aturan THR

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya