Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Muhammad Ridho Rhoma mendapat pembebasan bersyarat. Ridho Rhoma keluar dari Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Senin (2/5/2022).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Tony Nainggolan menerangkan, Ridho Rhoma bisa menghirup udara bebas setelah menerima remisi Lebaran Idul Fitri. Semestinya, ia keluar dari penjara pada Kamis, 5 Mei 2022.
Baca Juga
Advertisement
"Dia dapat remisi satu bulan makanya lebih cepat bebas yakni tiga hari dari tanggal kebebasan bersyarat sebenarnya," kata dia kepada wartawan, Senin (2/5/2022).
Tony menerangkan, putra raja dangdut Rhoma Irama ini masih perlu menjalani wajib lapor meski terbebas dari penjara. Dalam hal ini, wajib lapor dilakukan setiap bulan di Bapas Bogor sampai dia dinyatakan bebas murni.
"Hri ini kita akan serahkan ke Bapas Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan di Depok Bapasnya Bogor wajib lapornya di Bapas Bogor dia," ucap dia.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma di Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021. Polisi menyita tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam kantong celana Ridho Rhoma.
Hasil tes urine dinyatakan urine Ridho Rhoma mengandung amfetamin dan metamfetamin. Selain itu, sita pula tiga butir ekstasi di kantong celana.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu terkait kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya. Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu pun sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya pada awal tahun 2018 lalu.
MA Perberat Hukuman Ridho Rhoma
Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali dibui pada Juli 2019.
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia kemudian bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020.
Sebelumnya diberitakan, Ridho Rhoma tersandung kasus narkoba untuk kali kedua. Yang pertama, pelantun lagu "Menunggu" tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu medio Maret 2017. Meski sempat menjalani hukuman penjara, putra Rhoma Irama belum jera menggunakan narkoba.
Ia kembali dicokok polisi pada 4 Februari 2021 karena kedapatan mengonsumsi narkoba berjenis ekstasi. Penangkapan ini menjadi kasus kedua Ridho Rhoma bermasalah dengan narkoba. Hukuman dua tahun penjara sudah diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ridho Rhoma.
Rhoma Irama memastikan Ridho Rhoma saat ini sudah menjalani hukuman kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Sebelumnya, Ridho Rhoma menjalani delapan bulan penjara di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Advertisement
Rhoma Tak Akan Tinggalkan Ridho
"Iya, Ridho sudah di lapas. Kita berdoa aja dan ikutin proses," kata Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 29 Oktober 2021.
Terkait dengan hukuman itu, Rhoma Irama sebagai ayah mengaku ikhlas. Rhoma mengaku sudah mengetahui mengenai hukuman untuk yang kedua kalinya dijalani Ridho Rhoma.
Diakui oleh Rhoma Irama dirinya selalu mengikuti perkembangan kasus anaknya itu. Ia menyebut proses persidangan berjalan lancar dan putranya didampingi pengacara keluarga.
"Vonis dan sidang alhamdulillah berjalan lancar. Saya serahkan sebagaimana putusan majelis hakim yang memutuskan apa-apa," Rhoma Irama menjelaskan.
Meski sudah tersandung untuk kedua kalinya, Rhoma Irama memastikan dirinya tidak akan meninggalkan Ridho Rhoma selama dua tahun ke depan
"Saya ayahnya, pasti saya akan support," Rhoma Irama menguraikan.
Meski sudah tersandung untuk kedua kalinya, Rhoma Irama memastikan dirinya tidak akan meninggalkan Ridho Rhoma selama dua tahun ke depan
"Saya ayahnya, pasti saya akan support," Rhoma Irama menguraikan.